
Yasinan Bersama-sama Setiap Malam Jum’at
Pertanyaan:
Apakah mengadakan kegiatan Yasinan atau membaca Yasin bersama-sama tiap malam Jum’at dibolehkan?
(Pertanyaan dari Eko Yuni Priswanto, ekopris@plasa.com)
Jawaban:
Kami belum menemukan nash-nash yang shahih dan maqbul yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum tentang membaca Yasin bersama-sama yang diadakan pada malam Jum’at, demikian pula dasar bahwa hal itu pernah diperintahkan Allah swt atau pernah diperintahkan Rasulullah saw mengerjakannya atau beliau sendiri pernah mengerjakannya. Juga belum ditemukan dasar bahwa di antara sahabat sendiri pernah melakukannya dan Rasulullah mengetahui perbuatan sahabat itu. Yang ada ialah perintah Allah swt agar kaum muslimin membaca al-Qur’an dan bagi yang mendengarkan bacaan itu diperintahkan Allah swt agar mendengarkan bacaan itu dengan baik dan berdiam diri. Tidak ditentukan surat dan ayat yang lebih baik dibaca, kapan harus dibaca, dan tidak ditentukan pula hari dan jamnya. Allah swt berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ. [الأعراف (7) :204]
Artinya: “Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” [QS. al-A’raf (7): 204]
Pada ayat yang lain Allah swt menerangkan cara membaca al-Qur’an dan kapan saat-saat yang terbaik membacanya. Allah swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ. قُمِ اللَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً. نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلاً. أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً. إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلاً ثَقِيلاً. إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلاً. إِنَّ لَكَ فِي النَّهَارِ سَبْحًا طَوِيلاً. [المزمل (73): 1-7]
Artinya: “Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Qur’an itu dengan perlahan-lahan. Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat. Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan. Sesungguhnya kamu pada siang hari mempunyai urusan yang panjang (banyak).” [QS. al-Muzzammil (73): 1-7]
Dari ayat di atas, dapat difahami beberapa hal sebagai berikut:
1. Membaca al-Qur’an yang paling baik itu setelah lewat tengah malam, karena pada waktu itu keadaan telah sepi, orang sedang tidur nyenyak, sehingga dapat membacanya dengan khusyu’. Ayat-ayat di atas tidak menentukan ayat mana yang paling baik dibaca.
2. Hendaklah membaca al-Qur’an dengan tartil, maksudnya ialah membaca dengan perlahan-lahan, diusahakan dengan bacaan lafadz yang benar dan fasih sesuai dengan kemampuan si pembaca, diresapkan arti ayat-ayat yang dibaca, dan berjanji akan melaksanakan yang diperintah dan menghentikan yang dilarang oleh ayat-ayat tersebut. Tentu saja hal ini dilakukan sesuai dengan kemampuan dan tingkat pengetahuan si pembaca. Dalam pada itu si pembaca pun harus berusaha meningkatkan kemampuan membaca dan memahami bacaannya. Dari kata tartil ini juga dapat difahami bahwa tidak baik membaca al-Qur’an dengan cepat asal cepat tamat (khatam) tanpa ada usaha untuk memahami isinya. Hal ini dapat juga difahami dari hadits berikut:
عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ مَسْعُودٍ فَقَالَ قَرَأْتُ الْمُفَصَّلَ اللَّيْلَةَ فِي رَكْعَةٍ فَقَالَ هَذَا كَهَذَا الشِّعْرِ لَقَدْ عَرَفْتُ النَّظَائِرَ الَّتِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرُنُ بَيْنَهُنَّ فَذَكَرَ عِشْرِينَ سُورَةً مِنَ الْمُفَصَّلِ سُورَتَيْنِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ. [متفق عليه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Wa’il, ia berkata: Seseorang telah datang kepada ibnu Mas’ud lalu berkata: Tadi malam aku telah membaca surat-surat pendek (al-mufashshal) dalam satu rakaat. Ibnu Mas’ud berkata: (Bacaan) ini (cepat) seolah-olah (membaca al-Qur’an) adalah membaca sya’ir? Sesungguhnya aku telah mengetahui padanan ayat yang biasa dibaca oleh Nabi saw, lalu menyebut dua puluh surat yang termasuk surat al-mufashshal, tiap rakaat (dibaca) dua surat.” [Muttafaq Alaih]
3. Membaca al-Qur’an hendaklah dengan penuh perhatian dan memikirkan maksud ayat yang dibaca, tidak asal baca. Allah SWT berfirman:
أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ. [النساء (4): 82]
Artinya: “Maka apakah mereka tidak mentadabburkan (memperhatikan) Al Qur’an?” [QS. an-Nisa’ (4): 82]
Tadabbur berarti membaca dengan penuh perhatian, menggali isi ayat yang dibaca serta melaksanakan apa yang dibaca. Tadabbur dapat dilakukan sendirian atau bersama dalam suatu diskusi, seminar, dan sebagainya. Dari ayat di atas juga dapat difahami adanya ancaman dan peringatan keras kepada orang yang tidak mentadabburkan al-Qur’an. Pada hadits lain dinyatakan:
عَنْ أَبِي مُوسَى عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ تَفَصِّيًا مِنَ اْلإِبِلِ فِي عُقُلِهَا. [متفق عليه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Musa ra dari Nabi saw, beliau bersabda: Pelajari dan hafalkanlah al-Qur’an dengan tekun. Demi Allah yang jiwaku berada dalam kekuasaannya, al-Qur’an itu lebih cepat lepasnya (dari seseorang) dibanding dengan cepatnya lepas unta dari tali pengikatnya.” [Muttafaq Alaih]
Hadits di atas memperingatkan kepada kaum muslimin agar selalu mempelajari dan mengamalkan ajaran al-Qur’an, karena kalau tidak diamalkan seseorang akan mudah lupa terhadap ajaran tersebut.
Dari keterangan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa membaca surat Yasin bersama-sama pada malam Jum’at bukan sunnah Rasulullah saw dan tidak ditemukan nash-nash yang shahih dan maqbul yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukumnya. Yang ada dasar hukumnya ialah perintah membaca al-Qur’an dengan tartil, mentadabburkan al-Qur’an, baik sekali membaca al-Qur’an lewat tengah malam. Bila tidak demikian, maka al-Qur’an itu mudah hilang dalam ingatan orang yang kurang memperhatikan ajarannya.
#fatwatarjih #yasin #yasinan #jumat #muhammadiyah
Comments
No comments yet. Be the first to comment!