KABAR 2 menit baca

Kemenhaj RI Kokohkan KBIHU sebagai Mitra Utama, Siapkan Transformasi Total Manasik Haji 2027

Rudi Pramono 13 Juni 2026 23 views

MUHAMMADIYAHWONOSOBO.COM-​MAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi menetapkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebagai Mitra Utama strategis dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Komitmen ini diwujudkan melalui agenda Pembinaan KBIHU Nasional yang melahirkan peta jalan baru (blueprint) bimbingan manasik haji yang integratif dan adaptif untuk musim haji tahun 2027 mendatang.  

​Forum strategis ini diselenggarakan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447 H/2026 M bertempat di Lantai PR Hotel Safwat Alsharooq (No. 502) Sektor 5, Makkah.

Acara yang berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026 tersebut dihadiri secara masif oleh Pembimbing Ibadah (PI) KBIHU dari seluruh penjuru Indonesia.  

​'Dalam pengarahan utamanya, Direktur Bina Haji Reguler Kemenhaj RI, Dr. H. Afif Mundzir, menyampaikan apresiasi mendalam atas peran nyata KBIHU dalam menyukseskan operasional haji tahun 2026.  

​"Kami menyadari adanya keterbatasan fisik, fasilitas, dan waktu dari jajaran petugas kementerian di Arab Saudi. Keterbatasan ini nyata, sehingga kemitraan dengan KBIHU menjadi pilar penentu kemandirian jamaah," ujar Dr. H. Afif Mundzir dalam cuplikan video 
 
​Mengingat Kemenhaj RI tidak memiliki struktur lembaga vertikal di tingkat akar rumput seperti Kantor Urusan Agama (KUA), maka untuk tahun depan (2027 M / 1448 H), Kepanitiaan dan Narasumber Manasik akan diisi secara kolaboratif dari unsur Kemenhaj dan KBIHU.

Calon jamaah haji reguler ke depan juga akan didorong secara struktural untuk mengikuti bimbingan melalui KBIHU resmi.

8 Poin Blueprint Materi Manasik Haji Masa Depan

​Guna menyamakan persepsi fikih dan teknis di lapangan, Kemenhaj menetapkan delapan materi esensial yang wajib diintegrasikan dalam manasik sejak di tanah air:  

  1. Skema Murur Yang Masif : Edukasi sistem melintas (murur) di Muzdalifah demi keselamatan jiwa jamaah akibat kepadatan wilayah. 
  2. Program Tanazul Terjadwal : Manajemen perpindahan jamaah (tanazul) dari pemondokan ke tenda atau sebaliknya, khususnya bagi lansia.  
  3. Standardisas Tarwiyah : Pelaksanaan ibadah Tarwiyah akan diorganisir secara resmi untuk kemaslahatan jamaah, tanpa memandang sekat organisasi massa (NU maupun Muhammadiyah).  
  4. Ketentuan DAM Legal : Pembayaran DAM harus melalui lembaga legal seperti Adahi atau dilakukan di Indonesia. Kemenhaj melarang keras transaksi melalui mukimin (perorangan tidak resmi) demi akuntabilitas.
  5. Akses Roudhoh Digital: Sosialisasi terintegrasi mengenai pengurusan tasyrekh (izin) dan optimalisasi aplikasi Nusuk Roudhoh.  
  6. Pemberantasan Komersialisasi Badal: Kemenhaj menegaskan bahwa secara resmi program badal haji tidak ada. KBIHU dilarang menjadikannya komoditas yang hanya berorientasi profit.
  7.  Early Plotting & Grouping Kloter: Pengelompokan kloter diupayakan matang sejak jauh hari di tanah air untuk kepastian hotel (khususnya di Mina). Jamaah di wilayah Syisyah dan Raudhah akan diprogramkan secara sistematis untuk Tanazul.  
  8. Rekomendasi Keanggotaan: Jamaah haji akan didorong penuh untuk mengikuti pembinaan berbasis KBIHU demi kesiapan mental dan ibadah yang merata.  

Kontributor : Emi
Editor : Rudyspramz

Sebelumnya Sebanyak 36 guru MI Muhammadiyah Plus Leksono lakukan study...
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar