Oleh Siti Aliffah. Peserta Sekolah Tabligh.
Dalam kehidupan sehari hari, seorang muslim diharuskan untuk mengikuti aturan aturan sesuai dengan aturan agama. Termasuk juga dalam hal ini adalah bagaimana seharusnya seorang muslimah berpakaian, karena ada syarat-syarat yang ditentukan oleh syariat. Tentang model pakaiannya, Islam tidak menentukannya. Syariat agama menyerahkan sepenuhnya pada muslimah untuk berkreasi dalam berpakaian asalkan mengikuti aturan. Artinya, meskipun Islam tidak menjelaskan secara detil model pakaian Islami , tetapi Islam menjelaskan aturan umum dan etika berpakaian yang mesti dipahami dan diamalkan oleh kaum muslimah tersebut.
Ada 12 syarat wanita mengenakan pakaian yaitu
1. Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi
Ada beberapa ulama yang berbeda pendapat tentang hukum menutup wajah dan telapak tangan. Namun soal syarat harus menutup aurat dijelaskan dalam firman Allah Ta'ala QS An Nur : 31
: وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nur : 31)
Kemudian firman Allah :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمً "
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab : 59)
Ada juga hadis yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu'anha, ia berkata: “ Sesungguhnya, Asma’binti Abu Bakar menemui Nabi SAW dengan memakai busana yang nipis ” Maka nabi berpaling daripadanya dan bersabda “Wahai Asma’ , sesungguhnya apabila wanita itu telah baligh (sudah haid) tidak boleh dilihat daripadanya kecuali ini dan ini , sambil mengisyaratkan kepada muka dan tapak tangannya.”
2. Pakaian perempuan tidak berfungsi sebagai perhiasan
Dalilnya tersurat dalam firman Allah Ta'ala dalam Al Ahzab : 33
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۗ اِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ
Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Secara umum, pengertian ayat ini mencaku pakaian luar yang dipakai oleh perempuan jika dihias dengan aneka hiasan yang menarik kaum lelaki. Dalil lain adalah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam : "Ada tiga golongan yang tidak perlu engkau tanya lebih jauh, orang yang memisahkan diri dari jamaah atau membangkang pemimpin dan mati dalam kondisi membangkang, budak wanita atau budak laki-laki yang melarikan diri dari tuannya lalu mati, dan wanita yang ditinggal pergi oleh suami dan kebutuhan duniawinya telah dipenuhi, tapi saat suaminya pergi dia melakukan tabarruj. Engkau tidak perlu bertanya tentang keadaan mereka itu," (HR Ahmad dan Hakim) Tabarruj di sini berarti memperlihatkan perhiasan dan keindahan tubuh wanita serta semua bagian badan yang seharusnya tertutup yang dapat mengundang syahwat lelaki.
3. Kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang
Dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini,” (HR.Muslim). Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang,” Hal ini dikarenakan dengan perpakaian tapi masih terlihat tubu dibalik pakaian tersebut.
4. Kainnya lebar, tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh
Pakaian perempuan di sini maksudnya harus longgar. Ini sebenarnya yang banyak juga mengundang keprihatinan kita terhadap kondisi wanita-wanita sekarang ini.Mereka dengan percaya dirinya mengatakan dirinya telah menutupi auratnya di saat mengenakan jilbab yang dimodifikasi tetapi biasanya masih menggunakan celana jeans, dan biasanya dipadukan dengan hanya memakai baju kaos. Ini merupakan cara berpakaian yang salah, walaupun mereka telah mengenakan khimar atau penutup kepala, tetapi yang bermasalah adalah celana jeans dan baju kaos yang mereka gunakan. Celana jeans dan baju kaos dapat membentuk lekuk tubuh sehingga tidak termasuk pakaian yang syar’i.
5. Tidak diberi pewangi atau parfum
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ
“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina” (HR. Abu Daud no. 4173, At Tirmidzi no.2786, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2701).
Sebagaimana aturan bahwa perempuan tidak boleh memakai parfum di saat keluar rumah, begitu pula kaidah untuk pakaian yang wanita gunakan. Hal ini dikarenakan parfum diperuntukkan untuk pria di saat keluar rumah.Dilarangnya wanita untuk memakai parfum di saat keluar rumah adalah karena Islam sangat menjaga harkat dan martabat perempuan. Selain itu, larangan memakai parfum bagi wanita juga untuk menghindarkan wanita dari pengaruh fitnah. Yang memakai bau-bauan ketika keluar rumah sehingga lelaki mencium baunya disifatkan oleh Rasulullah SAW sebagai zaniyah, yakni pelacur atau penzina. “Wanita apabila memakai wangi-wangian , kemudian berjalan melintasi kaum lelaki maka dia itu begini dan begini yaitu pelacur,” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmizi).
6. Tidak menyerupai pakaian lelaki
Hal ini disandarkan pada hadits dari Rasulullah SAW(Riwayat Bukhari).
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ وَهَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهَاتِ بِالرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ مِنْ الرِّجَالِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan telah menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi telah menceritakan kepada kami Syu'bah dan Hammam dari Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang menyerupai lelaki dan lelaki-lelaki yang menyerupai wanita." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
7. Tidak menyerupai pakaian perempuan kafir
Alasannya adalah karena agama melarang seluruh kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan menyerupai orang-orang kafir, baik dalam ibadah, perayaan hari raya, maupun pakaian yang identik dengan mereka. Banyak sekali dalil yang menetapkan larang tersebut. Salah satunya adalah hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu'anhu," Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah melihatku memakai dua helai kain mua'ashfar (kain yang dicelup dengan sejenis pewarna), maka Beliau menegurku," Sesungguhnya, ini pakaian orang-orang kafir, jangan kau pakai." (HR Muslim, Nasa'i dan Ahmad).
8. Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)
Ibnu Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah bersabda :
مَن لَبِسَ ثوبَ شُهرةٍ في الدُّنيا، ألْبَسَهُ اللهُ ثوبَ مَذلَّةٍ يومَ القيامةِ.
"Barangsiapa memakai pakaian syuhrah di dunia, maka pada hari kiamat kelak Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan, kemudian membakarnya dengan api neraka." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Pengertian pakaian syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk mengangkat popularitasnya dalam pandangan masyarakat. Ia bisa berupa pakaian mewah yang dipakai untuk menunjukkan keistimewaan status sosial dan kelebihan materinya, atau bisa juga berupa pakaian lusuh yang dipakai dengan tujuan untukmenunjukkan tingkat kezuhudannya yang tinggi dan riya. Dengan demikian, pakaian yang dipakai perempuan muslimah ini, ternnyata tidak cukup hanya menutup rambut dan kepalanya saja, namun harus sesuai dengan syarat-syarat sesuai syariat pula.
9. Berasal dari bahan yang suci.
10. Bukan pakaian kesombongan.
11. Bukan pakaian yang menyerupai ahli bid’ah.
12. Terbebas dari salib.
Rujukan :
- https://quran.nu.or.id/al-ahzab/31, nuonline
- https://remajaislam.com/266-12-kriteria-pakaian -muslimah.html.Muhammad Abduh Tuasikal, 12 Kriteria Pakaian
- https://kalam.sindonews.com/read/671111/72/8-syarat-busana-muslimah-yang-benar-nomo-4-sering-diabaikan-1643446882/20.
- https://muslim.or.id/58319-bolehkah-wanita-memakai-parfum.html
- https://www.hadits.id/hadits/tirmidzi/2708.
Comments
No comments yet. Be the first to comment!