KABAR 3 menit baca

Penyerobotan Tanah Muhammadiyah Milik Cabang Sapuran

Rudi Pramono 11 September 2026 2587 views
Penyerobotan Tanah Muhammadiyah Milik Cabang Sapuran

MUHAMMADIYAH WONOSOBO.COM - Surat pemberitahuan pengosongan dan ancaman pembongkaran gedung PAUD Aisyiyah Azzahra Kauman, Sapuran, diterima oleh Kepala Sekolah pada Kamis pagi (10/9/2026).

Surat tertanggal 1 September 2026 yang ditandatangani oleh Eddy Wibowo atas nama keluarga Almarhum Soetrisno tersebut meminta pihak sekolah menghentikan aktivitas dan membongkar bangunan paling lambat 30 September 2026.Penyerahan surat ini merupakan lanjutan dari rangkaian dinamika di lapangan.

Sebelumnya pada Minggu (6/9/2026), terjadi aksi pencopotan papan informasi kepemilikan tanah Muhammadiyah serta pemasangan spanduk klaim sepihak di lokasi sekolah.

Upaya mediasi tingkat kelurahan yang difasilitasi perangkat desa pada Juni 2026 lalu juga belum mencapai titik temu.

Majelis Hukum dan HAM PDM Wonosobo juga mengungkap fakta mengejutkan di balik dokumen sertifikat yang kini dipegang oleh ahli waris.

Fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) induk tersebut sejatinya telah puluhan tahun tersandera di Koperasi RAS akibat kewajiban keperdataan Almarhum Soetrisno di masa lalu dan terabaikan.

Pihak ahli waris justru baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut setelah pengurus Muhammadiyah beriktikad baik mendatangi rumah keluarga ahli waris Bapak Soetrisno untuk berkoordinasi terkait kelengkapan administrasi balik nama.

"Sangat disayangkan, iktikad baik pengurus Muhammadiyah yang bersilaturahmi secara kekeluargaan justru disalahgunakan. Informasi dari Muhammadiyah dimanfaatkan ahli waris untuk menebus sertifikat yang “tersandera” di Koperasi RAS, lalu berbalik melakukan klaim sepihak dan mengancam sekolah yang sudah berdiri puluhan tahun," ungkap Mustaqim.

Tak hanya menyasar lahan Muhammadiyah, klaim ahli waris atas sertifikat induk berluasan total  tersebut dinilai salah alamat dan dapat memicu keresahan sosial di Kelurahan Sapuran. Pasalnya, tanah yang dibeli Muhammadiyah hanyalah sebagian, yaitu . Sisa lahan dalam sertifikat induk tersebut telah berpindah tangan kepada warga sekitar dan telah dipakai sebagai pemukiman.

Menanggapi surat pemberitahuan tertanggal 1 September 2026 tersebut, Majelis Hukum dan HAM PDM Wonosobo bersama PCM Sapuran menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

Lahan KB Aisyiyah Azzahra Kauman Sapuran dibeli Muhammadiyah secara sah dan tunai pada 31 Oktober 1987 dari hasil gotong royong infaq warga, serta disetujui langsung oleh Almarhum Bapak Soetrisno. Selama 39 tahun lahan ini dikuasai secara damai, terbuka dan tanpa pernah ada gugatan.

Bapak Eddy Wibowo tidak paham batas-batas tanah di lapangan. Sertifikat Hak Milik Nomor 172 tersebut tidak hanya berisi tanah yang dibeli Muhammadiyah, melainkan juga mencakup tanah dan rumah pemukiman milik warga sekitar.

Aksi asal klaim kepemilikan lahan KB Aisyiyah Azzahra ini adalah bentuk cacat logika yang keliru dan nyata-nyata menimbulkan keresahan warga.

Sertifikat Hak Milik Nomor 172 tersebut telah puluhan tahun berada dalam penguasaan Koperasi RAS sebagai jaminan atas utang Almarhum Bapak Soetrisno.

Ahli waris Bapak Soetrisno baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut setelah Pengurus Muhammadiyah dengan iktikad baik bersilaturahmi untuk mengurus proses balik nama.

Namun, iktikad baik tersebut justru disalahgunakan untuk menebus sertifikat di Koperasi RAS dan dijadikan dasar klaim kepemilikan secara sepihak

Ancaman pembongkaran dan penyegelan sepihak dalam surat tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum.

Sebagai negara hukum, Indonesia tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, termasuk membongkar atau menyita bangunan tanpa adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Muhammadiyah menjamin kegiatan belajar mengajar KB Aisyiyah Azzahra tetap berjalan normal. Kami mengimbau wali murid untuk tenang. Apabila terjadi tindakan perusakan atau gangguan fisik di lapangan, Tim LBH Muhammadiyah siap mengambil tindakan hukum paling tegas secara Pidana maupun Perdata.

Perlu diketahui bahwa kasus klaim kepemilikan tanah persyarikatan Muhammadiyah oleh ahli waris sudah mencuat di Bulan Juni 2026 dan telah dilakukan mediasi di desa dengan disaksikan perangkat desa dan pihak kepolisian, namun mediasi tersebut gagal mencapai kersepakatan.

Ahli waris mengklaim sebagai permilik sah atas tanah persyarikatan Muhammadiyah tersebut dengan dasar bahwa Sertifikat masih dikuasai mereka dan masih atas nama orang tua mereka, sedangkan Muhammadiyah berpegang pada bukti transaksi jual beli yang dilakukan pada tahun 1987.

Kontributor : Mustakim
Editor : Rudyspramz

Sebelumnya Mengungkit Potensi Wonosobo Menuju Panggung Global: Antara A...
Komentar

Yang pasti, Muhammadiyah mustahil mengambil yg bukan hak nya

Ahli waris jelas hizbusyaiton, perbuatannya dzolim, semoga Allah SWT memberikan hidayah kepadanya, untuk kembali ke jalan yang benar......

Muhammadiyah segera mempersiapkan advokat LBH untuk menghadapi sengketa tanah ini.

Pembelajaran untuk kita semua, apabila telah melakukan jual beli Tanah segera di urus sertifikatnya supaya tidak disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab

Smoga tidak terjadi hal buruk Tentu keluarga mengingat kembali persetujuan dari Alvmarhum bp Sutrisno, Jika tetap merebut ,itu artinya dlolim

Semoga memdapat jalan keluar terbaik

Tinggalkan Komentar