OPINI 2 menit baca

Sumber Ajaran Dalam Manhaj Tarjih : Dalil Tekstual dan Dalil Para-Tekstual

Rudi Pramono 28 Juli 2026 8 views
Sumber Ajaran Dalam Manhaj Tarjih : Dalil Tekstual dan Dalil Para-Tekstual

Secara umum dalam studi metodologi hukum (usul figh) dan hermeneutika modern, dalil tekstual merujuk pada teks-teks otentik yang menjadi rujukan langsung, sedangkan dalil para-tekstual (atau ekstra-tekstual) merujuk pada unsur pembentuk, bingkai pendukung, dan konteks ilmu pengetahuan yang digunakan untuk memahami teks tersebut secara utuh.

1. Dalil Tekstual (Bayani)
​Dalil tekstual adalah pijakan dasar berupa nash (teks tertulis) yang bersumber langsung dari wahyu atau dokumen hukum primer.
​Bentuk Utama: Al-Qur'an dan As-Sunnah al-Maqbulah (hadis sahih/hasan).
​Karakteristik : Berfungsi sebagai sumber nilai, norma, dan hukum pokok.
​Diartikulasikan melalui analisis kebahasaan (kaidah lughawiyah), seperti pemahaman kata umum-khusus ('am-khass), mutlak-terikat (mutlaq-muqayyad), dan tersurat-tersirat (manthuq-mafhum).
​Batasan: Teks Al-Qur'an dan Hadis jumlahnya terbatas (matnah), sementara peristiwa dan perkembangan zaman tidak terbatas.

2. Dalil Para-Tekstual / Ekstra-Tekstual (Burhani & Irfani)
​Dalil para-tekstual adalah alat bantu, instrumen rasional, data empiris, dan kerangka etis di luar teks wahyu yang berfungsi sebagai jembatan agar dalil tekstual dapat diterapkan secara tepat pada realitas konkret.

Bentuk dan Instumen Utama:
​'Sains dan Data Empiris (Burhani):
Menggunakan temuan ilmu pengetahuan modern (astronomi, kedokteran, sosiologi, ekonomi) untuk memperjelas penerapan teks.
​Contoh: Data astronomi untuk menetapkan waktu ibadah, atau riset medis untuk menentukan fatwa hukum obat-obatan dan prosedur medis modern.
​'Tujuan Syariat (Maqasid asy-Syari'ah):
Pertimbangan prinsip dasar perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (al-kulliyyat al-khams).
​'Penalaran Rasional (Ijtihad / Qiyas / Maslahah):
​Qiyas (analogis): Menghubungkan kasus baru dengan kasus lama berdasarkan kesamaan sebab hukum ('illah).
​Maslahah Mursalah: Penetapan hukum atas pertimbangan kebaikan publik yang tidak diatur secara spesifik oleh teks.
​Sadd az-Zari'ah: Menutup pintu atau celah yang dapat memicu dampak buruk (mudarat).
​'Latar Belakang Historis & Sosio-Kultural (Asbab an-Nuzul & Asbab al-Wurud):
Memahami konteks tempat, waktu, dan peristiwa saat teks diwahyukan atau diucapkan agar tidak terjadi salah tafsir akibat mencabut teks dari sejarahnya.

Hubungan dan Cara Kerjanya
​Dalil tekstual dan para-tekstual tidak berkedudukan saling meniadakan, melainkan saling melengkapi. 

Rudyspramz

Sebelumnya Sinergi Dua Kampus Muhammadiyah, 35 Mahasiswa STIKes Wonosob... Selanjutnya Perjuangan dan Keikhlasan Merupakan Pilar Spiritual dan Peng...
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar