Setiap gerakan pembaruan pemikiran (tajdid) senantiasa membawa konsekuensi logis terhadap pergeseran paradigma dan metodologi keilmuannya. Dalam konteks dinamika intelektual Muhammadiyah, pergeseran tradisi pengkajian literatur klasik (kitab turats atau kitab kuning) bukanlah sekadar perubahan teknis pembelajaran, melainkan cerminan dari transformasi epistemologis yang dipengaruhi oleh konteks jaman.
Sebagaimana dipaparkan oleh Ust. Lukman Hakim, pergeseran ini ditandai oleh pergerakan metodologis menuju pendekatan fikih dalil (al-ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah) yang diusung oleh Majelis Tarjih. Orientasi ini memprioritaskan penalaran berbasis dalil-dalil nadhari secara langsung. Pendekatan kontekstual ini menggeser pola studi fikih madzhabiyyah yang berpusat pada penafsiran tekstual kitab-kitab mazhab tradisional.
Namun, di balik keunggulan fleksibilitas pemikiran modern tersebut, muncul tantangan baru berupa kecenderungan pragmatisme keilmuan. Tuntutan masyarakat modern kelas menengah yang didominasi oleh sistem pendidikan formal modern menciptakan dorongan kuat terhadap pemahaman agama yang instan, praktis, dan mudah diakses. Transisi bahasa dari literatur Arab klasik serta sastra lokal menuju bahasa Indonesia modern mempercepat proses rasionalisasi ini, tetapi di sisi lain mereduksi kedalaman proses literasi yang berjenjang (tadarruj).
Berbeda dengan sistem pesantren yang menetapkan standardisasi kompetensi berbasis penguasaan literatur tertentu, Muhammadiyah memilih model kelembagaan yang berorientasi pada pembaruan tata kelola dan aksi sosial.
Refleksi Akademis:
Integrasi antara semangat pembaruan (tajdid) dan kedalaman tradisi keilmuan (turats) bukanlah dua hal yang saling meniadakan (mutually exclusive). Memahami kembali kitab kuning secara kritis tidak berarti kembali ke pola berpikir statis (taqlid), melainkan memperkaya peradaban pemikiran Islam dengan fondasi metodologis yang kokoh.
Tantangan Muhammadiyah ke depan adalah bagaimana membangun sintesis baru: mempertahankan semangat kritis dan kepraktisan ajaran yang berkemajuan, tanpa kehilangan pijakan pada khazanah intelektual klasik yang telah membentuk sejarah keilmuan Islam selama berabad-abad.
Sumber : Video KTO ULH (Ust.Lukman Hakim)
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!