Pemikiran keagamaan Muhammadiyah dalam dinamika modernitas dituntut untuk selalu adaptif, solutif, dan humanis. Terinspirasi oleh pemikiran Muhammad Abid Al Jabiri dalam menjawab tantangan tersebut Prof. Amin Abdullah menawarkan rekonstruksi metodologis melalui Integrasi Tri-Epistemologi keagamaan: Bayani (tekstual), Burhani (rasional-ilmiah), dan Irfani (spiritual-intuitif). Ketiga pendekatan ini tidak boleh dipandang secara terpisah, melainkan sebagai satu kesatuan sirkular yang saling melengkapi demi melahirkan pandangan keagamaan yang utuh dan kontekstual.
'Sintesis Tri-Epistemologi: Teks, Sains, dan Suara Hati
Secara epistemologis, corak pemikiran Muhammadiyah selama ini sangat kuat didominasi oleh corak Bayani dan Burhani.
Epistemologi Bayani menempatkan teks suci (Al-Qur'an dan As-Sunnah) sebagai otoritas utama untuk mengawal kemurnian akidah dan ibadah mahdah.
'Epistemologi Burhani hadir sebagai pisau analisis rasional-ilmiah.
Contoh nyata keberhasilan integrasi ini adalah penggunaan metode hisab dalam penentuan awal bulan kamariah, yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan melalui ilmu astronomi modern.
Namun, lompatan rasionalitas dan kodifikasi hukum keagamaan yang rigid sering kali menyisakan ruang kosong dalam aspek spiritualitas kemanusiaan. Di sinilah Epistemologi Irfani—yang bertumpu pada ketajaman intuisi, olah rasa (dzauq), kebersihan jiwa, dan etika terdalam—memiliki urgensi yang krusial.
'Urgensi Revitalisasi Irfani : Melampaui Formalitas Hukum
Saat ini, dimensi Irfani di lingkungan Muhammadiyah kerap dirasakan mengalami kekosongan atau "kegersangan" akibat kurang berkembangnya tradisi tasawuf.
Padahal, jika dirunut secara historis, pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, memiliki akar spiritualitas sufistik yang kuat.
Hal ini dibuktikan dengan kegemaran beliau mengkaji kitab monumental Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali.
Melupakan aspek Irfani berisiko menjebak gerakan keagamaan pada formalitas hukum yang kering dan legalistik-formalistik.
Sebagai ilustrasi:
Kasus Hukum vs Keadilan Nurani
Secara bayani dan burhani (formalitas hukum), tindakan seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan adalah pelanggaran yang memenuhi delik pidana. Namun, jika keputusan hanya berhenti pada kebenaran aturan (fikih formal), nilai keadilan substantif akan runtuh.
Epistemologi Irfani hadir untuk mengintervensi dengan suara hati dan empati, memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya benar secara hukum tetapi juga bijaksana dan adil secara nurani.
Hal serupa berlaku dalam etika beribadah. Salat yang hanya dipahami sebatas rukun-syarat lahiriah (aspek fikih-bayani) tanpa melibatkan kebersihan jiwa dan kehadiran hati (aspek irfani) hanya akan menjadi gerakan mekanis yang kehilangan substansi transformatifnya di masyarakat.
'Kesimpulan
Sinergi sirkular antara Bayani, Burhani, dan Irfani adalah kunci masa depan pemikiran Muhammadiyah yang berkemajuan.
Mengintegrasikan kembali dimensi Irfani bukan berarti membawa Muhammadiyah pada mistisisme pasif, melainkan menghidupkan kembali "tasawuf sosial" yang digagas KH Ahmad Dahlan. Dengan demikian, keputusan-keputusan keagamaan dan gerakan sosial Muhammadiyah akan tampil lebih sejuk, inklusif, humanis, dan menyentuh kedalaman nurani kemanusiaan.
Kontributor / Editor : Rudyspramz
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!