OPINI 2 menit baca

Pengantar "Ushul Fiqih" Muhammadiyah : ​Metodologi Tarjih dan Paradigma Tajdid

Rudi Pramono 16 Juli 2026 18 views
Pengantar "Ushul Fiqih" Muhammadiyah : ​Metodologi Tarjih dan Paradigma Tajdid

Kajian yang disampaikan oleh Ustadz Lukman Hakim di Masjid At-Taqwa Sumberrejo memberikan penekanan penting pada pengembangan epistemologi hukum Islam di lingkungan Muhammadiyah. Secara garis besar, narasi tersebut dapat dipetakan ke dalam tiga dimensi utama: evolusi makna tarjih, dualisme tajdid, dan pendekatan fiqh yang inklusif-dinamis.

1. Evolusi Epistemologi Tarjih
​Dalam diskursus klasik, tarjih sering kali direduksi maknanya menjadi sekadar proses komparasi dalil untuk memilih argumen terkuat di antara pendapat yang saling bertentangan (ta'arud). Namun, dalam perspektif Muhammadiyah, definisi tarjih mengalami perluasan makna (ekspansi metodologis). Tarjih kini diposisikan sebagai perangkat ijtihad produktif. Artinya, tarjih bukan sekadar alat seleksi, melainkan upaya penggalian hukum Islam atas isu-isu kontemporer yang secara eksplisit tidak memiliki rujukan literal di masa kenabian, sehingga menuntut ijtihad kolektif yang kontekstual.

2. Paradigma Tajdid : Purifikasi dan Dinamisasi

Muhammadiyah mengusung gerakan tajdid (pembaruan) dengan dua poros utama yang saling menguatkan:
Purifikasi (Pemurnian): Langkah fundamental untuk mengembalikan ortodoksi ajaran Islam kepada sumber primer, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah. Fokus utamanya adalah sterilisasi akidah dari praktik TBCS (Tahayul, Bid'ah, Khurafat, dan Syirik) yang dianggap mendegradasi kemurnian tauhid.

Dinamisasi (Adaptasi Modernitas): Manifestasi progresif Islam yang tidak alergi terhadap kemajuan zaman. Dinamisasi menekankan pada adaptasi dan inovasi dalam ranah sosial, pendidikan, dan kesehatan, sebagaimana yang telah dirintis oleh K.H. Ahmad Dahlan melalui model institusi modern.

3. Manhaj Non-Mazhab dan Ibadah yang Fleksibel

Dalam ranah hukum praktis (fiqh), Muhammadiyah mengadopsi pendekatan non-mazhab atau sering disebut sebagai manhaj tarjih yang terbuka.

Posisi terhadap Mazhab: Muhammadiyah tidak menolak khazanah pemikiran dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali). Karya-karya klasik tersebut diposisikan sebagai referensi keilmuan yang kaya, namun Muhammadiyah tidak terikat secara eksklusif (taqlid) pada salah satu mazhab tertentu.

Fleksibilitas Ibadah (Furuiyah): Terdapat ruang toleransi yang luas bagi praktik ibadah yang bersifat furuiyah (cabang). Perbedaan praktik, seperti variasi bacaan doa iftitah, diperbolehkan selama memiliki landasan hadis yang sahih.

Demikian pula terkait ziarah kubur; praktik ini dipandang sah secara syariat selama dilakukan sesuai tuntunan dan terhindar dari praktik-praktik yang mengarah pada kesyirikan.

​Dengan kerangka ini, Muhammadiyah menunjukkan konsistensi dalam menjaga kedalaman teologis sekaligus fleksibilitas dalam merespons realitas zaman.

Kontributor / Editor : Rudyspramz

Sebelumnya Tumbuhkan Disiplin dan Ekoteologi, Siswa MI Hamka Wonosobo B...
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar