Pandangan Muhammadiyah terhadap Mazhab :
1. Tidak Berafiliasi pada Mazhab Tertentu: Muhammadiyah tidak mengikatkan diri atau berafiliasi kepada salah satu mazhab fikih tertentu. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa sumber utama beragama adalah langsung kepada Al-Qur'an dan Sunnah (Sunnah Maqbulah).
2. Tidak Anti-Mazhab: Meskipun tidak berafiliasi, Muhammadiyah tidak anti terhadap mazhab Pendapat-pendapat dari ulama klasik dalam kitab-kitab mazhab tetap dianggap penting sebagai referensi dan bahan pertimbangan dalam proses ijtihad.
3. Melarang Taqlid: Muhammadiyah sejalan dengan wasiat para imam mazhab yang melarang taqlid (mengikuti pendapat tanpa mengetahui dalilnya). Jika terdapat pendapat mazhab yang kontradiktif dengan Al-Qur'an dan Sunnah, maka yang diutamakan adalah kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah
4. Manhaji bukan Qauli: Secara metodologis (manhaji), Muhammadiyah tetap memanfaatkan kaidah-kaidah usul fikih yang disusun oleh para ulama klasik, namun dalam hal keputusan hukum (qauli atau pendapat hukum), Muhammadiyah melakukan ijtihad sendiri melalui Majelis Tarjih
Sumber : Video KTO ULH
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!