FATWA / MAKLUMAT 1 menit baca

Pandangan Muhammadiyah Terhadap Mazhab

Rudi Pramono 21 Oktober 2026 14 views
Pandangan Muhammadiyah Terhadap Mazhab

Pandangan Muhammadiyah terhadap Mazhab :

1.  Tidak Berafiliasi pada Mazhab Tertentu: Muhammadiyah tidak mengikatkan diri atau berafiliasi kepada salah satu mazhab fikih tertentu. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa sumber utama beragama adalah langsung kepada Al-Qur'an dan Sunnah (Sunnah Maqbulah).

2.  Tidak Anti-Mazhab: Meskipun tidak berafiliasi, Muhammadiyah tidak anti terhadap mazhab  Pendapat-pendapat dari ulama klasik dalam kitab-kitab mazhab tetap dianggap penting sebagai referensi dan bahan pertimbangan dalam proses ijtihad. 

3.  Melarang Taqlid: Muhammadiyah sejalan dengan wasiat para imam mazhab yang melarang taqlid (mengikuti pendapat tanpa mengetahui dalilnya). Jika terdapat pendapat mazhab yang kontradiktif dengan Al-Qur'an dan Sunnah, maka yang diutamakan adalah kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah

4.  Manhaji bukan Qauli: Secara metodologis (manhaji), Muhammadiyah tetap memanfaatkan kaidah-kaidah usul fikih yang disusun oleh para ulama klasik, namun dalam hal keputusan hukum (qauli atau pendapat hukum), Muhammadiyah melakukan ijtihad sendiri melalui Majelis Tarjih 

Sumber : Video KTO ULH 

Sebelumnya Merajut Ukhuwah dan Tadabbur Alam, BikersMu PCM Leksono Gela...
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar