OPINI 2 menit baca

Nalar Islam Berkemajuan: Refleksi Epistemologi dan Etika Beragama dalam Wawasan Tarjih

Rudi Pramono 26 Juli 2026 11 views
Nalar Islam Berkemajuan: Refleksi Epistemologi dan Etika Beragama dalam Wawasan Tarjih

​Agama bukanlah sekadar warisan tradisi yang statis, melainkan petunjuk hidup yang dinamis untuk mewujudkan kemaslahatan di bumi dan kebahagiaan di akhirat.

Di tengah peradaban modern yang terus berubah, keberagamaan membutuhkan metodologi yang kokoh sekaligus terbuka.

Lima pilar Wawasan Tarjih Muhammadiyah menawarkan kerangka epistemologis dan etis yang memadukan kedalaman wahyu, rasionalitas saintifik, dan kerendahan hati intelektual.

1. Kemurnian Sumber dan Dialektika Kebudayaan

​Bangunan pemahaman Islam berakar kuat pada Al-Qur'an dan As-Sunnah al-Maqbulah sebagai poros kebenaran otentik.

Namun, pemahaman atas teks tanzil tidak berdiri terisolasi dari realitas. Di sinilah tajdid bekerja melalui dua poros dialektis: purifikasi dan dinamisasi.

Pada ranah akidah dan ibadah, purifikasi menjaga kejernihan tauhid dari anomali bid'ah, khurafat, dan syirik. Sementara pada ranah muamalah duniawiyah, tajdid mentransformasi agama menjadi energi kreatif dan inovatif. Agama tidak lagi dipahami sebagai penghambat kemajuan, melainkan sebagai fondasi moral dan dorongan rasional bagi peradaban.

2. Ketika Hermeneutik: Falibilisme dan Toleransi Organik

Keberanian berijtihad dalam Muhammadiyah berimbang dengan kesadaran akan keterbatasan akal manusia. Melalui wawasan toleransi dan keterbukaan, Muhammadiyah menegaskan bahwa hasil pemikiran keagamaan (product of ijtihad) tidak bersifat infalibel atau mutlak benar. Mengakui kemungkinan salah (falibilisme) adalah pilar penting dalam sikap ilmiah modern. Sikap ini melahirkan etika beragama yang dewasa: tidak mudah menyesatkan pandangan lain dalam wilayah ijtihadiyah, serta senantiasa siap merevisi putusan apabila ditemukan argumen dan dalil yang lebih kuat secara metodologis.

3. Ijtihad Jama'i: Melampaui Sekte, Menghormati Tradisi

Sikap tidak berafiliasi pada satu mazhab tertentu bukanlah bentuk pengabaian terhadap khazanah keilmuan klasik, melainkan bentuk objektifikasi pemikiran hukum Islam.

Dengan melakukan ijtihad jama'i (kolektif), proses penarikan hukum dilakukan secara rasional, lintas disiplin, dan langsung berdialog dengan teks primer melalui pertimbangan nalar kritis para ulama terdahulu. Mazhab dijadikan sebagai referensi kaya yang dipelajari secara kritis (apresiatif-kritis), bukan dogma tertutup yang mengikat.

​Gagasan keagamaan ini menegaskan bahwa menjadi religius dan menjadi rasional bukanlah dua hal yang saling meniadakan. Keagamaan yang berkemajuan adalah keberagamaan yang berani kembali ke sumber yang otentik, responsif terhadap tantangan zaman, lapang dada dalam perbedaan, dan jujur pada kebenaran ilmiah.

Sumber : Video KTO, Ustd Lukman Hakim Lc, MA Ketua MTT PDM Bojonegoro

Sebelumnya Semangat Amal Jariyah Jamaah Muhammadiyah Mojotengah Jelang...
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar