rudyspramz, MPI
Dalam sejarah panjang pemikiran Islam, kita menyaksikan perdebatan klasik yang tak kunjung usai antara pendekatan tekstual dan kontekstual literal dan takwil dalam memahami ilmu Kalam (dzat Allah asma' wa sifat Allah, Arsy, dosa besar, kafir, surga neraka, takdir dan kehendak bebas dll Polemik ini telah melahirkan berbagai mazhab teologi seperti Mu’tazilah, Asy’ariyah, Murji’ah, Jabariyah, dan Qadariyah yang masing-masing berusaha merumuskan kebenaran dalam bingkai pemahaman zamannya. Sayangnya, perbedaan ini tidak selalu memperkaya khazanah keilmuan umat, tetapi kerap kali justru melahirkan perpecahan dan saling menegasikan.
Hari ini, situasi serupa masih terjadi. Perdebatan yang mengemuka, terutama antara kelompok Salafiyah dan Nahdliyah, sering kali terjebak pada soal identitas, bukan pada upaya membangun nalar keilmuan yang mencerahkan. Alih-alih menghasilkan solusi untuk persoalan umat, diskursus yang berkembang justru menjauh dari substansi yakni kemanusiaan dan perbaikan kondisi riil masyarakat.
Sudah saatnya kita merefleksikan ulang : untuk apa ilmu kalam, fiqh, bahkan tasawuf sekalipun, jika tidak mampu menjawab tantangan zaman ? Apakah agama hanya akan dipertahankan dalam bentuk simbolik dan retorik, tanpa transformasi sosial yang nyata ?
Umat membutuhkan pemikiran yang lebih membumi, bukan yang berkutat dalam polemik tanpa arah. Kita memerlukan sintesis baru yang menempatkan wahyu dan akal dalam dialog harmonis, yang tidak hanya berpijak pada warisan klasik, tetapi juga mampu membaca realitas kekinian secara arif, solutif, kolaboratif dan umat menunggu itu.
Muhammadiyah sejak awal melalui KH Ahmad Dahlan tidak tertarik dengan perdebatan Kalam Klasik, beliau lebih fokus pada bagaimana melakukan Reformasi Sosial atas dasar agama. Dalam perkembangannya ide ini melahirkan ijtihad intelektual dalam banyak gagasan keilmuan seperti seperti Tauhid Sosial, Teologi Transformatif, Teologi Amal Shalih, Teologi Al-Asr, Teologi Al Ma'un, Tauhid Rahamutiyah. Dalam fiqih juga bertransformasi tidak berkutat pada hukum2 praktis saja tapi juga fiqih lingkungan hidup, fiqih kebencanaan, fiqih informasi, fiqih kebhinekaan, fiqih disabilitas juga dalam ilmu tasawuf ditransformasikan menjadi menjadi akhlaq dah ihsan sehingga Ketauhidan, Fiqih dan Tasawuf itu lebih murni, membumi, membebaskan, memajukan dan mencerahkan.
Wallahu a'lam
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!