Agama yang hidup adalah agama yang mampu menyapa zamannya tanpa kehilangan pijakan dasarnya. Dalam helatan sejarah peradaban Islam kontemporer, Muhammadiyah tidak hadir sekadar sebagai organisasi sosial, melainkan sebagai sebuah gerakan kesadaran sebuah ikhtiar tajdid (pembaruan) yang menegaskan bahwa Islam adalah ajaran yang senantiasa relevan, rasional, dan dinamis.
Melalui semangat ruju’ ilal Qur’an wa as-Sunnah, Muhammadiyah memanggil umat untuk kembali ke hulu mata air ajaran Islam. Namun, pemanggilan ini bukanlah sebuah romantisme masa lalu yang dogmatis, melainkan sebuah tindakan pembebasan epistemologis dari taqlid buta dan fanatisme mazhab.
Menutup pintu ijtihad hanya akan memenjarakan kebenaran Islam dalam ruang dan waktu yang telah berlalu. Sebaliknya, membukanya lebar-lebar adalah cara terbaik untuk menghargai warisan intelektual para ulama terdahulu bukan dengan mengkultuskan produk hukumnya, melainkan dengan mewarisi keberanian metodologis mereka.
Melalui paradigma Majelis Tarjih, ijtihad tidak lagi dipahami secara kaku sebagai sekadar penalaran teks (bayani). Muhammadiyah mengintegrasikannya secara organik dengan kebenaran rasional-empiris (burhani) serta kedalaman intuisi-spiritual (irfani).
Hukum Islam tidak ditatap secara parsial atau sekadar formalitas lahiriah, melainkan dibaca secara integralistik melibatkan kacamata sosiologi, antropologi, sains, dan kondisi riil kemanusiaan.
Inilah yang membuat Islam hadir tidak hanya sebagai dogma fiqih yang rigid, tetapi sebagai jawaban nyata atas krisis zaman: dari merumuskan Fikih Kebencanaan yang tanggap terhadap penderitaan sesama, hingga Fikih Tata Kelola yang mengawal keadilan sosial dan integritas publik.
Pada akhirnya, ijtihad modern yang diusung Muhammadiyah adalah sebuah renungan reflektif sekaligus ilfiah: bahwa menjadi muslim yang otentik di era kontemporer berarti berani berpikir kritis, terbuka terhadap dinamika peradaban, dan menjadikan wahyu Ilahi sebagai obor yang menerangi bukan memadamkan—akal budi manusia.
Sumber : Video KTO ULH (Ust.Lukman Hakim)
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!