Fikih Berkemajuan Muhammadiyah mencakup manhaj dan Aplikasinya
Berikut adalah poin-poin utama dari kajian Ust. Lukman Hakim, Lc., MA:
1. Dasar Pemikiran dan Definisi Agama
Muhammadiyah merumuskan pemahaman agama berdasarkan Masail Al-Khamsah, di mana sumber utama hukum adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih (mencakup hadits shahih dan hasan).
Muhammadiyah menekankan sikap tidak berafiliasi pada mazhab tertentu, namun tetap menghargai warisan ulama klasik (turats).
2. Manhaj Tarjih dan Ijtihad
Muhammadiyah menggunakan metode ijtihad yang komprehensif, tidak hanya bergantung pada teks, tetapi juga melibatkan :
Asumsi Integralistik: Menggunakan metode istiqra maknawi (induktif tematis) untuk mengumpulkan berbagai dalil terkait satu tema guna menemukan norma hukum yang kuat.
Asumsi Hierarkis (Jenjang Norma): Menggunakan teori jenjang norma (hierarchical norm) untuk menarik hukum dari nilai-nilai dasar (basic values) ke hukum praktis (ahkam fur'iyah).
3. Aplikasi dalam Fikih Kontemporer
Muhammadiyah telah mengeluarkan berbagai putusan hukum (Himpunan Putusan Tarjih/HPT) untuk merespons permasalahan modern, seperti :
Ibadah: Contohnya aturan puasa sunnah bagi suami-istri yang menekankan prinsip musyawarah/kesetaraan
Muamalah: Kepemimpinan perempuan di ruang publik yang diperbolehkan atas dasar kesetaraan
Fikih Kontemporer lainnya: Fikih air, fikih bencana, fikih tata kelola, dan zakat kontemporer yang bersifat filosofis dan teoritis namun tetap aplikatif.
Kesimpulan:
Fikih Berkemajuan Muhammadiyah bukanlah pemikiran yang terputus dari tradisi, melainkan sebuah reinterprestasi kreatif yang mencoba mengembalikan makna fikih sebagai al-fahmu ad-daqiq (pemahaman mendalam) untuk menjadi solusi atas tantangan zaman modern.
wallahu a'lam
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!