Anggapan bahwa Muhammadiyah terlepas dari khazanah literatur klasik Islam, atau yang populer disebut kitab kuning, merupakan sebuah kekeliruan epistemologis yang cukup mendasar.
Stigma implisit yang mengesankan warga Muhammadiyah hanya bersandar pada "kitab putih" atau karya terjemahan semata sering kali menggiring narasi bahwa pemahaman keagamaan gerakan pembaruan ini dangkal. Padahal, jika kita menelusuri akar sejarah dan metodologi pemikiran hukumnya, Muhammadiyah justru berdiri di atas fondasi keilmuan klasik yang amat kokoh.
Akar Keilmuan KH Ahmad Dahlan: Dari Pesantren ke Pembaruan
Secara genealogis, pendiri Muhammadiyah, Kiai Haji Ahmad Dahlan, tumbuh dan ditempa dalam tradisi keilmuan pesantren tradisional yang amat lekat dengan studi kitab-kitab turats. Pembentukan intelektual beliau berakar pada literatur klasik Arab pra-modern.
Kesadaran pembaruan (tajdid) yang diusung KH Ahmad Dahlan bukanlah bentuk koreksi atau penolakan total terhadap kitab kuning, melainkan sebuah lompatan epistemologis. Terinspirasi oleh gerakan Salafiyah pembaru, beliau mengajak umat untuk tidak berhenti pada sintesis hukum para ulama terdahulu, melainkan melacak kembali hulu utamanya : Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Gerakan ini lahir bukan karena benci pada tradisi, melainkan demi menghidupkan kembali dinamika berpikir kritis di tengah stagnasi sosial-keagamaan.
Posisi Kitab Kuning dalam Manhaj Tarjih: Referensi, Bukan Mutlak
Dalam bangunan metodologi hukum Muhammadiyah (Manhaj Tarjih), kitab kuning tidak pernah dicampakkan. Majelis Tarjih memandang kitab-kitab karya ulama mazhab sebagai referensi sekunder yang sangat berharga (mashadir mutammimah).
Di sinilah letak batas tegasnya: Muhammadiyah memang tidak bermazhab secara qauli (mengikuti produk hukum atau pendapat ulama secara harfiah dan dogmatis), melainkan bermazhab secara manhaji (mengadopsi dan mengembangkan metodologi penalaran hukum para ulama).
Literatur klasik difungsikan sebagai alat bantu kritis untuk memahami konteks dan pola penalaran fiqh, bukan sebagai dogma mutlak yang tabu untuk diuji kembali.
Transformasi Sikap Keagamaan : Dari Taqlid Menuju Ittiba'
Nalar Manhaj Tarjih mengajarkan rasionalitas beragama yang membedakan secara tegas antara taqlid dan ittiba'.
Taqlid : mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui argumen atau dalilnya dipandang dapat mematikan daya kritis umat.
Ittiba' : mengikuti putusan hukum berdasarkan pemahaman yang jelas atas dalil Al-Qur'an dan Sunnah, menjadi jalan tengah yang mewajibkan rasionalitas dan pertanggungjawaban ilmiah.
Kehadiran kitab kuning dalam Manhaj Tarjih memberi ruang evaluasi ilmiah agar warga Muhammadiyah dapat bertransisi dari sekadar pengikut pasif menjadi pelaku ittiba’ yang cerdas dan berwawasan luas.
Refleksi Masa Depan Keilmuan
Muhammadiyah tidak pernah menghancurkan jembatan yang menghubungkannya dengan khazanah intelektual Islam klasik.
Kitab kuning dihargai setinggi-tingginya sebagai buah karya peradaban ulama terdahulu, namun Al-Qur'an dan Sunnah tetap memegang otoritas tertinggi sebagai pemandu zaman.
Memahami kitab kuning secara dialogis bukan apologetis memungkinkan Muhammadiyah terus menghadirkan Islam yang berakar kuat pada tradisi (ashalah), sekaligus responsif terhadap tuntutan zaman (mu'ashirah).
Sumber : Video KTO diasuh oleh ULH (Ust. Lukman Hakim)
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!