KABAR 2 menit baca

Tingkatkan Capaian Program LELADA PPK Ormawa IMM Al Haytham Adakan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi Usaha Warga Pringapus

Rudi Pramono 02 September 2026 19 views
Tingkatkan Capaian Program LELADA PPK Ormawa IMM Al Haytham Adakan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi Usaha Warga Pringapus

MUHAMMADIYAHWONOSOBO.COM-Kabupaten Semarang - Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia telah menjadi penompang perekonomian dalam persaingan pasar global. Dalam hal ini, perlu adanya standarisasi produk halal yang diproduksi oleh pelaku usaha melalui pendampingan sertifikasi halal. Oleh karena itu, Tim Pelaksana bersama Halal Center Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) mengadakan Pendampingan sertifikasi halal pada hari Ahad (30/08) di Aula Kelurahan Pringapus, Kabupaten Semarang. Pendampingan ini diikuti oleh pelaku usaha UMK di Pringapus yang telah mendapat kesempatan mengikuti Pelatihan Strategi Pemasaran Digital Produk sebelumnya.

Dr. Agus Suyanto, S.T.P., M.Si, Ketua Pusat Studi Gizi dan Pangan Halal Unimus menyatakan bahwa melakukan sertifikasi halal pada pelaku UMK sangat diperlukan, karena semakin banyak dan perkembangan persaingan pasar produk sehingga perlu adanya standarisasi makanan yang halal dan baik. “Perlunya sertifikasi halal pada produk olahan makanan yang dijual oleh pelaku UMK agar mampu memberikan jaminan kepada konsumen dan hal ini merupakan legalitas usaha yang paling dasar di kantor perizinan terpadu sebagai aturan administrasi untuk memastikan usaha telah memenuhi syarat dan aturan yang ada,” jelasnya

Selama proses pelatihan berlangsung, Agus Suyanto menekankan melakukan legalitas administrasi juga bagian dari identitas yang harus terpenuhi serta pelaku usaha diharapkan mau bersama-sama mempunyai mindset cara berpikir kedepannya untuk mengembangkan UMK yang dimiliki, tutupnya.

Bagi pelaku UMK sertifikasi merupakan sesuatu yang wajib dilakukan sehingga terdapat tiga unsur tahapan yang harus dilakukan selama proses sertifikasi halal, yaitu (1) perlu pendampingan proses produk halal, (2) kemudian setelah itu MUI terlibat dalam membuatkan fatwa halal, Mui tidak akan memberikan fatwa halal jika tidak melalui proses pendampingan PPH, (3) dari proses tersebut BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal pada produk yang distandarisasi ke-halal-annya. Ketua PPK Ormawa IMM Al Haytham Unimus, Haidar Adnan, menyampaikan harapan setelah pertemuan sertifikasi halal, pelaku UMK warga Pringapus mengetahui pentingnya sertifikasi halal, legalitas produk pangan dan cara-cara mengembangkan usaha rintisan, untuk tercapainya outcome utama program yaitu tumbuh keberlanjutan.

Sesi pelatihan berlanjut dengan penyampaian prosedur mempersiapkan sertifikasi halal yang sesuai dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI. Melalui sertifikasi halal produk yang ada, pelaku usaha baru di Kelurahan Pringapus kini siap berkomitmen dan tanggung jawab memproduksi produk halal.

Kontributor : Farel                                          Editor : Rudyspramz

Sebelumnya Perkuat Pemasaran Digital Produk, PPK Ormawa IMM Al Haytham...
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar