MUHAMMADIYAHWONOSOBO.COM - MINA — Jemaah haji yang saat ini sedang menjalani prosesi mabit (bermalam) di Mina diimbau untuk memperhatikan kembali tata cara ibadah salat wajib mereka. Pasalnya, terdapat kekhususan dan keutamaan (sunah) yang sangat dianjurkan bagi para jemaah selama berada di kawasan Mina.
Berdasarkan tuntunan ibadah haji, umat Muslim yang tengah mabit disunahkan untuk melakukan salat secara qasar, yaitu meringkas salat yang berbilangan empat rakaat (Zuhur, Asar, dan Isya) menjadi dua rakaat.
Namun, ada kekeliruan yang kerap terjadi di lapangan. Berbeda dengan kondisi perjalanan biasa (safar), pelaksanaan salat di Mina memiliki aturan tersendiri yang wajib dipahami jemaah.
Ketentuan shalat wajib bagi jemaah haji selama di Mina ditegaskan sbb :
Salat Tetap pada Waktunya: Setiap shalat wajib harus dikerjakan masing-masing pada waktu yang telah ditentukan.
Jemaah tidak diperkenankan menggabungkan dua waktu shalat.
Hanya Diqasar, Tidak Dijamak: Jemaah hanya ditekankan untuk meringkas jumlah rakaatnya saja (qasar). Tidak ada syariat untuk melakukan jamak (penggabungan) antar-waktu salat selama mabit di Mina.
Intisari Utama: Selama mabit di Mina, salat wajib dikerjakan dengan cara diqasar saja, dan tidak dijamak.
Mengikuti Sunah Rasulullah SAW
Penerapan skema salat qasar tanpa jamak ini merujuk pada amalan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW saat melaksanakan Haji Wada.
Selain untuk menjaga kemurnian ibadah sesuai tuntunan (tasyri'), keringanan (rukhsah) berupa qasar ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran fisik bagi jemaah haji.
Dengan begitu, jemaah bisa menghemat energi untuk fokus melakukan rangkaian ibadah lainnya di Mina, seperti melontar jumrah dan memperbanyak zikir, tanpa kehilangan kekhusyukan di setiap masuknya waktu salat.
Kontributor : Emi
Editor : Rudyspramz
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!