Oleh : Ruli Alqodri Mustafa
Pagi itu, azan berkumandang dari masjid di ujung jalan. Sebagian laki-laki bergegas mengambil air wudu, mengenakan pakaian terbaik, lalu melangkah menuju rumah Allah. Namun, sebagian lainnya masih sibuk dengan pekerjaan, duduk di depan layar ponsel, atau memilih shalat sendirian di rumah. Di antara mereka mungkin ada yang benar-benar memiliki halangan, tetapi ada pula yang sekadar merasa berjamaah bukan sesuatu yang penting. Padahal, persoalan shalat berjamaah bagi laki-laki bukan sekadar kebiasaan sosial, melainkan perkara fikih yang memiliki landasan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Dalam Islam, shalat berjamaah memiliki kedudukan yang istimewa. Ia bukan hanya menghadirkan pahala yang lebih besar daripada shalat sendirian, tetapi juga membangun kedisiplinan, mempererat persaudaraan, dan menghidupkan syiar Islam. Ketika seorang Muslim berdiri sejajar dengan orang lain dalam satu saf, sekat status sosial, jabatan, kekayaan, dan kedudukan seharusnya melebur. Semua menghadap kiblat yang sama, mengikuti imam yang sama, dan tunduk kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang sama. Masjid pun menjadi ruang pendidikan spiritual sekaligus sosial, tempat manusia belajar merendahkan ego di hadapan Sang Pencipta.
Namun, ketika pertanyaan beralih pada hukum shalat berjamaah bagi laki-laki, para ulama empat mazhab tidak sepenuhnya memiliki rumusan yang sama. Mazhab Hanafi memandangnya sebagai sunnah muakkadah yang sangat ditekankan; sebagian ulama bahkan menilainya mendekati wajib. Meninggalkannya secara terus-menerus tanpa uzur dapat dipandang sebagai tindakan tercela dan berdosa menurut sebagian penjelasan ulama mazhab. Mazhab Maliki juga menempatkannya sebagai sunnah muakkadah bagi laki-laki yang mampu, sekaligus menegaskan pentingnya berjamaah sebagai syiar Islam.
Mazhab Syafi’i memandang shalat berjamaah untuk shalat fardu lima waktu sebagai fardhu kifayah. Artinya, apabila syiar berjamaah telah ditegakkan oleh sebagian masyarakat di suatu wilayah, kewajiban kolektif tersebut dianggap terpenuhi. Adapun shalat Jumat memiliki ketentuan tersendiri dan wajib bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat. Sementara itu, mazhab Hanbali berpendapat bahwa shalat berjamaah merupakan fardhu ain bagi laki-laki yang memenuhi persyaratan dan tidak memiliki uzur syar’i. Karena itu, meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan bukan perkara ringan dalam pandangan mazhab ini.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa fikih tidak selalu menghadirkan satu rumusan hukum untuk setiap persoalan. Para ulama menelaah dalil Al-Qur’an, hadis, serta metode istinbat hukum dengan pendekatan yang berbeda. Karena itu, perbedaan pendapat tidak seharusnya dijadikan alasan untuk meremehkan shalat berjamaah, tetapi juga tidak patut digunakan untuk menghakimi setiap orang yang tidak hadir di masjid tanpa mengetahui keadaannya. Memahami fikih menuntut ilmu, ketelitian, dan sikap adil, bukan sekadar keberanian menyalahkan orang lain.
Di sisi lain, Islam tidak membebani manusia melampaui kemampuannya. Ada keadaan tertentu yang menjadi uzur syar’i sehingga seseorang diperbolehkan meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Hujan lebat, jalanan berlumpur, banjir, atau kondisi lingkungan yang membahayakan perjalanan termasuk keadaan yang dapat menjadi alasan yang dibenarkan. Demikian pula cuaca ekstrem, angin kencang yang membahayakan, atau kondisi gelap yang menimbulkan risiko nyata. Ukurannya bukan semata-mata rasa tidak nyaman, melainkan adanya kesulitan atau bahaya yang patut dipertimbangkan menurut ketentuan fikih.
Uzur juga dapat muncul dari keadaan pribadi. Seseorang yang sakit dan khawatir penyakitnya bertambah parah apabila berjalan menuju masjid tidak harus memaksakan diri. Ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa, kehormatan, atau harta juga dapat menjadi alasan yang sah. Begitu pula seseorang yang sangat ingin buang air kecil atau buang air besar sehingga sulit berkonsentrasi. Dalam keadaan demikian, memenuhi kebutuhan tersebut terlebih dahulu dapat membantu menjaga kekhusyukan shalat. Islam tidak menghendaki ibadah dilakukan dengan tubuh yang tersiksa dan pikiran yang terus-menerus terganggu.
Bagaimana jika makanan telah dihidangkan ketika waktu shalat tiba? Dalam keadaan sangat lapar, terdapat tuntunan agar seseorang makan terlebih dahulu supaya dapat melaksanakan shalat dengan tenang, selama waktu shalat masih memungkinkan dan tidak sampai menyebabkan shalat terlewat. Demikian pula orang yang harus merawat anggota keluarga yang sakit parah dan tidak memiliki pengganti dapat memiliki uzur sesuai keadaan dan tingkat kebutuhannya. Prinsipnya, Islam mempertimbangkan keadaan nyata manusia, bukan sekadar memaksakan bentuk lahiriah ibadah tanpa melihat akibatnya.
Ada pula persoalan bau mulut akibat mengonsumsi bawang mentah atau makanan berbau tajam, termasuk petai dan jengkol. Hadis sahih melarang orang yang memakan bawang putih atau bawang merah mendekati masjid ketika bau yang ditimbulkannya mengganggu, sampai bau tersebut hilang. Larangan ini mengajarkan bahwa ibadah berjamaah juga menuntut kepedulian terhadap kenyamanan orang lain. Namun, persoalan ini perlu dipahami secara tepat: bukan berarti seseorang otomatis memperoleh pembenaran untuk meninggalkan jamaah setiap kali memakan makanan berbau tajam. Ia sebaiknya membersihkan mulut atau menghilangkan baunya terlebih dahulu jika memungkinkan.
Dari sini, kita dapat melihat bahwa shalat berjamaah mengajarkan dua hal sekaligus: kesungguhan dalam beribadah dan kebijaksanaan dalam memahami keadaan manusia. Jangan sampai kemudahan yang diberikan syariat berubah menjadi dalih untuk bermalas-malasan. Sebaliknya, jangan pula semangat menegakkan agama berubah menjadi sikap keras yang mengabaikan sakit, bahaya, tanggung jawab mendesak, dan keterbatasan seseorang. Ibadah memerlukan disiplin, tetapi pemahaman terhadap hukum juga memerlukan ilmu dan kebijaksanaan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang patut kita ajukan kepada diri sendiri bukan hanya, “Apakah shalat berjamaah wajib menurut mazhab yang saya ikuti?” Melainkan juga, “Jika saya sehat, mampu, dan tidak memiliki uzur, mengapa saya masih enggan melangkah ke masjid?” Perbedaan pendapat ulama semestinya memperkaya pemahaman, bukan menjadi tempat bersembunyi bagi kemalasan. Sementara itu, uzur syar’i merupakan bentuk kasih sayang syariat, bukan celah untuk menghindari tanggung jawab.
Masjid tidak membutuhkan langkah kita untuk menambah kemuliaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Kitalah yang membutuhkan masjid untuk mendidik hati, menertibkan kehidupan, dan menjaga hubungan dengan-Nya. Maka, selama tubuh masih mampu melangkah dan tidak ada halangan yang dibenarkan, marilah menghidupkan shalat berjamaah. Bukan semata-mata karena takut dinilai orang lain, melainkan karena kita memahami bahwa panggilan azan adalah kesempatan untuk berhenti sejenak dari urusan dunia dan kembali mengingat tujuan hidup yang sesungguhnya.
*Referensi*
1. Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah \(2\): 43 — perintah menegakkan shalat bersama orang-orang yang rukuk.
2. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim — hadis tentang keutamaan shalat berjamaah serta uzur hujan dan gangguan bau bawang.
3. Ibnu Qudamah, Al-Mughni ; Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab — pembahasan fikih shalat berjamaah dan perbedaan pendapat ulama.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!