Perbedaan antara bermazhab secara qauli dan manhaji dalam konteks Muhammadiyah
Bermazhab secara Qauli (Pendapat):
Artinya berafiliasi atau mengikuti secara mutlak pendapat hukum (fatwa) yang telah dikeluarkan oleh imam mazhab tertentu (misalnya mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, atau Hanbali). Dalam hal ini, seseorang mengambil produk hukum yang sudah jadi dari kitab-kitab fikih klasik.
Bermazhab secara Manhaji (Metodologi)
Artinya mengikuti metode berpikir atau kaidah istinbat (pengambilan hukum) yang digunakan oleh para ulama terdahulu. Meskipun Muhammadiyah tidak berafiliasi secara qauli (tidak terikat pada satu mazhab tertentu), secara manhaji Muhammadiyah tetap menggunakan kerangka ilmu Ushul Fiqih yang telah dirumuskan oleh para ulama klasik agar proses ijtihad tetap sistematis dan memiliki dasar keilmuan yang kuat.
Kesimpulan : Muhammadiyah memilih untuk tidak bermazhab secara qauli (karena kembali langsung ke Al-Qur'an dan Sunnah), namun tetap bermazhab secara manhaji karena menggunakan perangkat metodologis yang diakui dalam tradisi keilmuan Islam.
Sumber : Video KTO ULH (Ust. Lukman Hakim)
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!