OPINI 2 menit baca

Muhammadiyah dan Tawassul

Rudi Pramono 15 Juli 2026 48 views
Muhammadiyah dan Tawassul

Gerakan Muhammadiyah sejak berdirinya telah menekankan pentingnya purifikasi ajaran Islam, mengajak umat untuk kembali kepada Al-Qur’an dan As Sunnah, serta meninggalkan praktik-praktik yang dianggap bid’ah atau tidak memiliki dasar yang kuat dalam kedua sumber tersebut. Muhammadiyah juga dikenal sebagai organisasi dengan identitas gerakan tajdid. 

Beberapa sumber menyebutkan bahwa di antara kitab yang dibaca oleh KH. Ahmad Dahlan adalah kitab “At-Tawassul wal-Wasilah” karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kitab tersebut membahas konsep tawassul, yaitu upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui perantara. 

Konsep tawassul yang dipahami oleh Muhammadiyah mengadopsi dari Ibnu Taimiyah yang menjelaskan bahwa tawassul yang disyariatkan meliputi :

Pertama, tawassul dengan nama dan sifat Allah, yaitu berdoa dengan menyebut nama dan sifat Allah SWT yang sesuai dengan permohonan; 

Kedua, tawassul dengan amal shalih Yaitu memohon kepada Allah SWT dengan menyebutkan amal shalih pribadi yang pernah dilakukan, seperti dalam kisah tiga orang yang terjebak di gua dan berdoa kepada Allah SWT dengan menyebut amal baik mereka; 

Ketiga, tawassul dengan doa orang shalih yang masih hidup. Meminta orang shalih yang masih hidup untuk mendoakan kebaikan bagi kita. 

Dengan redaksi yang lain dalam Tanya Jawab Agama Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (2018) juga pernah menyebutkan tawassul yang dibolehkan adalah:

(1) Tawassul kepada Allah dengan asma' dan sifat-Nya, 

(2) Tawassul kepada Allah dengan iman dan amal shalih yang dilakukan oleh orang yang bertawassul, 

(3) Tawassul kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, 

(4) Tawassul kepada Allah dengan menampakkan kelemahan hajad dan kebutuhan kepada Allah, 

(5) Tawassul kepada Allah dengan doa orang-orang shalih yang masih hidup, dan

(6) Tawassul kepada Allah dengan mengakui dosa-dosa. 

Menurut Muhammadiyah, tawassul dengan selain rincian di atas tidak diperbolehkan. Hal ini seperti pemahaman Ibnu Taimiyah yang menolak tawassul yang tidak memiliki dasar dalam syariat, seperti tawassul dengan orang yang telah meninggal atau dengan zat makhluk. Beliau menegaskan bahwa segala bentuk ibadah harus berdasarkan dalil yang sahih dan sesuai dengan praktik generasi salafush shalih. 

Wallahu a’lam bish shawab.

*) Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Tabligh edisi No. 3/XXIII - Maret 2025 M / Ramadhan 1446 H : Ahmad Nasri Wk Ketua MT PDM Sukoharjo

Sebelumnya Muharram Ceria Lazismu Wonosobo Di Wadaslintang : Dari Sunat... Selanjutnya Tanggap Bencana Sejak Dini, Siswa MI Muhammadiyah 'Butuh Kal...
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar