Metode Fiqih Muhammadiyah
Dasar Pemikiran keagamaan Muhammadiyah berlandaskan pada Al-Masail Al-Khamsah (Masalah Lima). Muhammadiyah menekankan kembali pada Al-Qur'an dan Sunnah (Sunnah Maqbulah) serta tidak berafiliasi pada mazhab tertentu, namun tetap menghargai khazanah intelektual ulama klasik.
Makna Fikih di Muhammadiyah : Muhammadiyah mengartikan fikih bukan sebagai produk hukum yang kaku, melainkan sebagai upaya pemahaman yang mendalam terhadap realitas dan dalil, sebagaimana tradisi di masa sahabat.
Metode Ijtihad : Muhammadiyah menggunakan pendekatan ijtihad yang terbuka. Metode yang digunakan mencakup penggunaan usul fikih klasik yang disintesis dengan metode modern, seperti pendekatan integralistik (istiqra' maknawi) yang merujuk pada pemikiran Imam As-Syatibi dan teori hierarki norma.
Contoh Penerapan
Musik: Muhammadiyah menilai hukum musik bergantung pada illah (sebab) dan konteksnya, menggunakan pendekatan istiqra' maknawi untuk melihat secara tematis dari berbagai hadis.
Gambar: Hukum gambar atau foto dilihat dari kegunaannya. Awalnya sempat difatwakan haram untuk menghindari kesyirikan, namun kini diperbolehkan untuk media pendidikan dan identitas diri setelah melalui evaluasi fatwa
Sumber : Video KTO ULH
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!