MUHAMMADIYAHWONOSOBO.COM-Proses mediasi terkait status kepemilikan sebidang tanah yang saat ini digunakan untuk bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Muhammadiyah di Kecamatan Sapuran berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh semangat kekeluargaan.
Mediasi tersebut mempertemukan unsur Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sapuran dengan keluarga almarhum Bapak Sutrisno, serta difasilitasi oleh pihak Kelurahan Sapuran dan Polsek Sapuran.
Pertemuan itu dilakukan untuk mencari solusi terbaik atas perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan lahan yang selama hampir empat dekade telah dimanfaatkan oleh Muhammadiyah Sapuran untuk kepentingan pendidikan dan dakwah masyarakat.
Dalam forum mediasi, perwakilan PCM Sapuran, Widada, menyampaikan sejumlah penjelasan terkait sejarah kepemilikan dan pemanfaatan tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurut Widada, almarhum Bapak Sutrisno merupakan salah satu tokoh penting dalam sejarah perkembangan Muhammadiyah di Sapuran. Selain dikenal sebagai salah satu pendiri Muhammadiyah di wilayah tersebut, almarhum juga tercatat sebagai Ketua PCM Sapuran pertama yang memimpin organisasi pada periode 1966 hingga 1970.
"Beliau adalah salah satu perintis dan pendiri Muhammadiyah di Sapuran. Jasa beliau sangat besar dalam membangun dan mengembangkan Muhammadiyah sehingga bisa berkembang seperti sekarang," ujar Widada dalam mediasi.
Riwayat Tanah dan Proses Jual Beli
Widada menjelaskan bahwa almarhum Bapak Sutrisno memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Kampung Karanganyar, Sapuran. Dalam perjalanan waktu, tanah tersebut berpindah kepemilikan kepada Bapak Tamsirin melalui transaksi yang terjadi sebelum tahun 1987.
Selanjutnya pada tahun 1987, tanah tersebut dijual oleh Bapak Tamsirin kepada PCM Sapuran untuk mendukung pengembangan amal usaha Muhammadiyah di wilayah Sapuran.
Menurut keterangan yang disampaikan PCM Sapuran, transaksi tersebut diketahui dan disetujui oleh almarhum Bapak Sutrisno. Karena itu, Muhammadiyah meyakini bahwa proses peralihan hak telah berlangsung secara sah sesuai kesepakatan para pihak yang terlibat pada saat itu.
"Sejak tanah tersebut dibeli oleh PCM Sapuran pada tahun 1987, lahan itu telah dikuasai dan dimanfaatkan secara terbuka oleh Muhammadiyah. Pemanfaatan tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar maupun ahli waris almarhum Bapak Sutrisno," jelas Widada.
Di atas lahan tersebut kemudian dibangun fasilitas pendidikan yang hingga kini dimanfaatkan untuk kegiatan PAUD Muhammadiyah dan pelayanan pendidikan masyarakat.
Sah Secara Syariah, Administrasi Belum Selesai
Dalam penjelasannya, Widada juga menyampaikan bahwa PCM Sapuran meyakini proses jual beli yang terjadi pada saat itu telah memenuhi ketentuan syariah karena dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak dan disertai pembayaran yang disetujui bersama.
Namun demikian, ia mengakui bahwa dari sisi administrasi pertanahan, proses balik nama sertifikat atau dokumen kepemilikan belum dapat diselesaikan hingga saat ini.
Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi saat itu adalah keterbatasan dana yang dimiliki Muhammadiyah sehingga proses administrasi formal belum segera ditindaklanjuti.
"Secara administrasi pemerintahan memang belum dilakukan balik nama karena adanya keterbatasan dana pada waktu itu. Namun tanah tersebut sejak lama telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Muhammadiyah," ungkapnya.
Widada juga menjelaskan bahwa dokumen yang saat ini masih dimiliki PCM Sapuran berupa fotokopi perjanjian jual beli dan kuitansi pembayaran. Sementara dokumen asli yang dahulu digunakan sebagai dasar transaksi dikabarkan telah hilang.
PCM Siap Tempuh Penyelesaian Kekeluargaan
Sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga almarhum Bapak Sutrisno, PCM Sapuran menyatakan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Widada mengungkapkan bahwa ketika proses administrasi balik nama direncanakan untuk dilakukan, PCM Sapuran juga memiliki niat untuk memberikan tali asih kepada seluruh ahli waris almarhum Bapak Sutrisno sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa beliau dalam membangun Muhammadiyah di Sapuran.
"PCM Sapuran tetap menghormati keluarga besar almarhum Bapak Sutrisno dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dengan tetap menjaga ukhuwah, sejarah perjuangan para pendiri, serta kemaslahatan umat," katanya.
Menghormati Jasa Pendiri dan Menjaga Kepentingan Pendidikan
Dalam mediasi tersebut, pihak Kelurahan Sapuran dan Polsek Sapuran mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif serta menghindari langkah-langkah yang dapat menimbulkan konflik berkepanjangan.
Keberadaan bangunan PAUD Muhammadiyah di atas lahan tersebut selama puluhan tahun dinilai telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pendidikan anak usia dini di wilayah Sapuran.
Hingga berita ini ditulis, proses mediasi belum menemukan kesepakatan kedua belah pihak sepakat untuk mencari penyelesaian terbaik melalui jalur musyawarah dengan memperhatikan aspek sejarah, hukum, administrasi, serta nilai-nilai kekeluargaan yang selama ini menjadi ciri khas warga Muhammadiyah dan di kehidupan masyarakat Sapuran.
Kontributor : Ilham
Editor : Rudyspramz
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!