
MUHAMMADIYAHWONOSOBO.COM- Pimpinan Daerah Muhammadiyah Wonosobo bersama MUI Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan Halaqoh dan Silaturahmi Lintas Ormas Islam, Rabu,15 Januari 2025 di Kantor PDM, Hadir Ketua MUI KH. Muchotob Hamzah, Kadinas Pariwisata dan Kebudayaan Agus Wibowo, Anggota DPRD Suwondo Yudisthira, Pleno PDM, PCNU, PD Rifai'iyah, Aisyiyah, Muslimat, Pemuda Muhammadiyah, GP Anshor, ICMI, PMII, IPHI dan DMI.
Ketua MUI, H Muchotob Hamzah menyampaikan tentang perubahan iklim budaya berubah drastis, satu hal yang menghentak kita miras narkoba hal biasa
Presiden Prabowo bicara Hilirisasi agama, bahasa agama tidak hanya ritual formal tapi yang hilir bisa diselesaikan, berbagai masalah keumatan dan kemasyarakatan diatasi menuju baldlatun thayyibatun warabbun ghafur
Ketua PDM, Bambang WEN menyampaikan visi Wonosobo ke depan sedang disusun Raperda Kepariwisataan butuh solusi seluruh stakeholder, ormas Islam perlu ambil peran, kita tidak ingin terjadi pergeseran nilai dari Wonosobo sebagai kota santri kota religius menjadi kota pariwisata yang serba bebas nilai.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Wonosobo, Agus Wibowo menyampaikan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata di Wonosobo, visi wonosobo sebagai kota agribisnis dan pariwisata terkemuka. Dimana 82% wisata alam hanya 2 % budaya dan minat khusus
Ada 4 tema wisata yg terus berkembang : alam, buatan, minat khusus, budaya
Berangkat dari UU No 11 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 21 memudahkan proses perijinan secara terpadu, usaha wisata resiko kategori rendah wewenang Daerah, resiko tinggi wewenang Provinsi, dalam hal ini miras.
Proses regulasi tidak harus berbenturan dengan UU namun aspek hukum harus di perkuat dengan dokumen dan fakta yang kuat.
Anggota DPRD Wonosobo Suwondo Yudisthira, menyampaikan tentang
Raperda perubahan Kepariwisataan. Dulu Umat Islam amar ma'ruf nahi Munkar bersama elemen lain protes terhadap maraknya 32 tempat hiburan dan ada indikasi prostitusi terselubung dan miras. Komisi A kemudian menginisiasi Perda tentang penyelenggaraan usaha hiburan No. 3 tahun 2017.
Fasilitas tempat hiburan di sebuah obyek wisata tak terhindarkan, yang bisa lakukan pembatasan atau aturan yang ketat bahkan sulit agar tidak menjamur, misalnya ditentukan jarak dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan. Selain itu penegakan perda dengan tegas, yang telah punya ijin tempat hiburan namun ketika diketahui ada transaksi haram harus ditutup karena akhirnya meresahkan masyarakat. Tidak boleh pemerintah menerima pajak dari usaha yang belum punya ijin.
Bupati berwenang melakukan pengendalian melalui Peraturan Bupati sebagai implementasi Perda. Prinsipnya jangan sampai Perda menjadi alat legitimasi menjamurnya tempat hiburan yang kegiatannya mengandung unsur maksiat.
Sementara itu H. musodiq dari NU merasa takut dan miris pencanangan Kota Wonosobo sebagai Kota Wisata menjadi cikal bakal tumbuh kembang Wonosobo jadi tempat maksiat, jangan sampai 'pendapat' kita kalah oleh 'pendapatan' Kita bersatu padu, kalau satu orang mudah dipengaruhi. Perda perlu dirigitkan biar jelas tidak timbul tafsir beragam tafsir.
Asrori Zaeni dari Muhammadiyah minta dalam acara ini perlu waktu yang cukup untuk diskusi kurangi sambutan, pembahasan lebih menukik, lebih banyak mendengar dari para stakeholder dari ulama, kyai, akademisi, praktisi, anak muda dan lainnya.
Karaoke banyak tidak ijin tapi bisa berjalan kenapa ? Sukses hiburan tanpa ekses, rekomendasi dari MUI sesuai aturan syariah, dirikan musholla di tempat wisata, mari kita bersama jangan sampai ikon Wonosobo tergeser kota santri ke kota pariwisata yg bertentangan dengan agama dan budaya bangsa.
Organisasi perempuan muslim semuanya menuntut tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku dan menolak eksploitasi wanita dan penertiban media sosial (rudyspramz).
Comments
No comments yet. Be the first to comment!