Oleh : Rudyspramz, MPI
Ibadah dalam Islam tidak selalu bersifat ta’abbudi atau ritual murni yang tidak bisa diubah cara pelaksanaannya. Banyak dimensi ibadah yang bersifat ta’aqquli, yaitu memiliki dimensi sosial yang rasional dan harus adaptif terhadap perkembangan zaman. Salah satu langkah berani dan berkemajuan yang diambil oleh Muhammadiyah baru-baru ini adalah menetapkan fatwa kebolehan mengalihkan penyembelihan hewan dam (denda/konsekuensi haji) dari Tanah Suci ke tanah air.
Langkah ini mungkin terlihat tidak biasa bagi sebagian kalangan yang terbiasa dengan lanskap fikih klasik. Namun, jika dibedah lebih dalam melalui kacamata Maqashid Syariah (tujuan-tujuan disyariatkannya hukum Islam), fatwa ini merupakan bentuk tajdid (pembaruan) yang sangat kontekstual dan penuh maslahat.
'Menjawab Tantangan Zaman Lewat Pendekatan Ta'aqquli
ibadah dalam Islam ada yang bersifat Ta'abudyah dan ada yang lokal/sosial/jaman, ada Rukun2 Sholat, Puasa, Zakat, Haji yang harus murni bersumber Al Qur'an dan As Sunnah tapi ada dimensi lain yg bersifat Ta'aqquliyah : lokal, sosial dan jaman seperti sarung kopiah, menu lokal buka puasa zakat fitrah bukan gandum tapi beras, haji ada wajib sunah rukun haji tapi dalam pengaturannya butuh manajemen pengelolaan haji yg modern ada naik pesawat, sembelih dam wajib tapi kemanfaatannya berdimensi sosial yg bisa di ijtihadi.
Melalui fatwa resmi yang disahkan pada Maret 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa esensi utama dari ibadah dam terutama dam tamattu' dan qiran adalah distribusi manfaat kepada mereka yang membutuhkan.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Sholahuddin, menjelaskan bahwa pemahaman klasik yang mewajibkan penyembelihan di Makkah bersandar pada teks ayat Al-Qur'an seperti frasa "hadyan baligh al-ka'bah" (hewan kurban yang sampai ke Ka'bah). Namun, Muhammadiyah melihat ketentuan lokasi tersebut bukan ritual murni, melainkan urusan kemaslahatan sosial yang bisa digeser areanya demi asas manfaat yang lebih luas.
'Realitas Lapangan: Surplus di Makkah, Kekurangan di Tanah Air
Pertimbangan Muhammadiyah tidak hanya berbasis teks teologis, tetapi juga membaca realitas sosiologis dan lingkungan. Selama musim haji, jutaan hewan disembelih di Tanah Suci dalam waktu yang sangat singkat.
Dampaknya: Masalah Lingkungan: Penumpukan hewan sembelihan berpotensi memicu limbah peternakan, pencemaran tanah, air, hingga penurunan kualitas udara di sekitar Makkah.
Ketimpangan Distribusi: Terjadi surplus (kelebihan) pasokan daging yang luar biasa di Arab Saudi. Sementara di saat yang sama, masih banyak masyarakat di pelosok Indonesia yang mengalami krisis pangan dan kekurangan asupan protein hewani.
"Tujuan utamanya adalah memberi makan dan mendistribusikan manfaat. Itu yang harus diutamakan. Di sana surplus, di sini kekurangan," ujar Asep Sholahuddin dalam pemaparannya.
'Pengelolaan Profesional untuk Maslahat dan Kemajuan
Agar ijtihad ini berjalan sesuai koridor hukum Islam, Muhammadiyah menerapkan standardisasi yang ketat. Pengalihan dam ke tanah air dinyatakan sah dengan syarat: Tetap mengikuti ketentuan syariat terkait jenis, usia, dan kesehatan hewan.
Dana dikelola secara amanah, transparan, dan profesional melalui lembaga resmi seperti Lazismu (bukan perorangan).
Mendorong inovasi logistik, seperti mengolah daging dam menjadi produk kemasan siap saji (kornet atau rendang kaleng) agar tahan lama dan menjangkau daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Langkah Muhammadiyah ini membuktikan bahwa Islam berkemajuan tidak akan membiarkan hukum agama tegak dalam ruang hampa. Ketika aturan fikih masa lalu berpotensi mendatangkan pemborosan di satu tempat sementara ada kelaparan di tempat lain, maka pintu ijtihad harus dibuka lebar. Ini adalah potret nyata dari cara berpikir Muhammadiyah: mengutamakan manfaat, demi umat yang maju dan berdaya.
Wallahu a'lam
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!