Dalam Kajian Ust. lukman Hakim, Ketua MTT PDM Bojonegoro diterangkan tentang lanskap pemikiran hukum Islam, proses penyimpulan hukum dari sumber-sumber primer (istinbath al-ahkam) memerlukan landasan metodologis yang kukuh.
Bagi Muhammadiyah, kerangka metodologis ini mewujud dalam Manhaj Tarjih, sebuah sistem yang mengadaptasi prinsip-prinsip Ushul Fikih klasik namun dikontekstualisasikan ke dalam gerak pembaruan (tajdid).
Narasi ini menguraikan bagaimana Ushul Fikih bertransformasi menjadi Manhaj Tarjih, membedah produk hukumnya, serta menganalisis mengapa Muhammadiyah secara epistemologis tidak memposisikan diri sebagai sebuah mazhab fikih konvensional.
1. Ushul Fikih sebagai Fondasi Metodologis
Secara universal, Ushul Fikih fungsi utamanya adalah sebagai teori, metodologi, dan disiplin ilmu untuk menyimpulkan hukum taklifi (wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram) dari dalil-dalil agama (Al-Qur'an dan As-Sunnah).
Jika dianalogikan:
Ushul Fikih adalah mesin atau pabriknya.
Fikih adalah produk konkret yang dihasilkan.
Dalam sejarah hukum Islam, perbedaan cara kerja "mesin" Ushul Fikih inilah yang melahirkan berbagai mazhab besar seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
2. Manhaj Tarjih : Ushul Fikih ala Muhammadiyah
Dalam konteks Muhammadiyah, prinsip-prinsip Ushul Fikih tidak diadopsi secara mentah dari satu mazhab tertentu. Muhammadiyah merumuskan sistem metodologinya sendiri yang dikenal dengan nama Manhaj Tarjih.
Manhaj Tarjih pada hakikatnya adalah penamaan khas Muhammadiyah untuk merujuk pada sistem, metode, dan prosedur berijtihad yang mereka gunakan.
Bila Ushul Fikih klasik cenderung bersifat teoretis-tekstual, Manhaj Tarjih mengintegrasikan tiga pendekatan utama secara interkonektif :
Bayani (pendekatan tekstual atas dalil Al-Qur'an dan Sunnah).
'Burhani (pendekatan kontekstual-rasional memanfaatkan ilmu pengetahuan dan sains).
Irfani (pendekatan etis-spiritual untuk menjaga esensi kemaslahatan).
3. Produk Hukum dan Paham Agama Muhammadiyah
Proses ijtihad melalui Manhaj Tarjih ini menghasilkan produk hukum konkret yang menjadi panduan warga persyarikatan. Produk ini memiliki dua bentuk utama:
Himpunan Putusan Tarjih (HPT): Keputusan resmi berskala nasional yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara organisatoris, diputus melalui forum tertinggi seperti Muktamar atau Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih.
Fatwa Tarjih : Penjelasan atau jawaban atas pertanyaan-pertanyaan kontemporer yang diajukan masyarakat, sifatnya lebih dinamis, kasuistik, dan tidak se-mengikat HPT.
Keseluruhan produk hukum ini, mulai dari wilayah akidah, ibadah, hingga muamalah duniawiyah, merupakan wujud formal dari apa yang disebut sebagai "Paham Agama" di Muhammadiyah.
4. Mengapa Muhammadiyah Bukan Sebuah Mazhab ?
Sering timbul pertanyaan apakah karakteristik keagamaan Muhammadiyah membuatnya bisa dikategorikan sebagai mazhab baru.
Berdasarkan sosiologi hukum Islam, Muhammadiyah menegaskan diri bukanlah sebuah mazhab. Untuk dapat diklasifikasikan sebagai mazhab konvensional, ada beberapa kriteria ketat yang harus dipenuhi.
Muhammadiyah tidak memenuhi kriteria tersebut karena memiliki diferensiasi institusional sebagai berikut:
'Kriteria Pendiri (Muassis): Mazhab konvensional umumnya bersandar pada ijtihad pribadi satu tokoh sentral. Sebaliknya di Muhammadiyah, K.H. Ahmad Dahlan adalah pendiri organisasi, namun produk hukum Tarjih diputus secara kolektif kolegial (ijtihad jama'i) melalui institusi Majelis Tarjih, bukan dari pendapat pribadi beliau.
'Kriteria Metodologi Tunggal: Mazhab konvensional terikat pada satu metodologi baku yang diwariskan turun-temurun.
Sementara Manhaj Tarjih bersifat eklektik (terbuka memilih pendapat terkuat dari berbagai mazhab yang ada) serta adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan modern.
Kriteria Pengikut Terstruktur (Muqallid): Struktur mazhab umumnya melahirkan budaya taklid (mengikuti tanpa tahu dalil). Muhammadiyah secara tegas melarang taklid buta dan mendorong warganya untuk menuju tingkatan ittiba' (mengikuti keputusan hukum dengan memahami argumen dan dasar dalilnya).
Oleh karena itu, Muhammadiyah lebih tepat didefinisikan sebagai Gerakan Islam, Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar, dan Tajdid yang memiliki paham keagamaannya sendiri, bukan sebuah mazhab fikih baru yang kaku.
Manhaj Tarjih hadir sebagai alat dinamis agar pemahaman Islam selalu relevan dengan perkembangan zaman (sholihun likulli zamanin wa makanin).
Kontributor / Editor : Rudyspramz
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!