FATWA / MAKLUMAT 4 menit baca

TAUHID AR-RUBUUBIYYAH DAN TAUHID AL-ULUUHIYYAH DALAM TAFSIR AT-TANWIR MUHAMMADIYAH

Rudi Pramono 07 April 2026 10 views
TAUHID AR-RUBUUBIYYAH DAN TAUHID AL-ULUUHIYYAH DALAM TAFSIR AT-TANWIR MUHAMMADIYAH

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkata dalam Tafsir At-Tanwir yang kedudukannya di Muhammadiyah setaraf dengan Fatwa [1]:

"...Tiga ayat tersebut yang merupakan akhir Surah al-Fatihah menjelaskan cara menjalani kehidupan. Pada ayat-ayat sebelumnya, Allah telah menunjukkan jalan kehidupan yang harus ditempuh manusia, setelah manusia memahami asal usul kehidupannya. Pemahaman mengenai asal usul kehidupan dan jalan kehidupan selayaknya dilandasi oleh keyakinan dan penghayatan adanya rahmat Allah yang merupakan substansi Surah al-Fatihah. Jalan kehidupan yang melandasi perjalanan hidup manusia, adalah keyakinan tauhid, yaitu tauhid rububiyyah dan tauhid mulkiyyah. Dalam ayat ini terkandung pula ajaran tentang tauhid ulühiyyah

Dua cara dalam menempuh kehidupan yang diisyaratkan dalam ayat tersebut adalah ibadah (pengabdian) dan isti'anah (permohonan pertolongan). Keduanya merupakan satu kesatuan. Penyebutan ibadah sebelum isti'anah mengisyaratkan perlunya pemenuhan kewajiban yang mendahului penerimaan hak-hak kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam ayat lima (5).

Kata na'budu (نعبد) merupakan kata kerja dari kata benda bentukan ibadah (عبادة). Menurut al-Zamakhsyari, al-'ibadah ialah merendahkan diri dan menundukkannya dengan sungguh-sungguh. Kata 'ibadah tidak dipergunakan kecuali hanya bagi Allah swt. Dalam ibadah, selain menghadirkan unsur ketundukan, juga harus menghadirkan unsur cinta kepada Allah swt. Menurut Rasyid Ridla, ibadah ialah ketundukan yang sebenar-benarnya yang lahir dari hati nurani, karena keagungan yang diabdi, yang tidak diketahui sumbernya dan karena keyakinan bahwa yang diabdi mempunyai kekuasaan yang tidak terjangkau oleh akal. Dengan demikian, orang yang tunduk kepada raja atau pemimpin tidak disebut mengabdi karena sebab ketundukannya dapat diketahui, misalnya karena takut kekejamannya atau karena mengharapkan pemberiannya atau penghargaannya.

Ibadah merupakan perwujudan dari tauhid uluhiyyah yaitu keyakinan yang kuat dalam hati setiap muslim bahwa Allah swt adalah satu-satunya Tuhan yang patut dijadikan ilah (Tuhan) yang haq, yang harus dipatuhi, ditaati, diagungkan, dimuliakan, menjadi sumber pengabdian dan menjadi tujuan dalam menjalani kehidupan..." [2]

Dipertegas lagi orang yang memohon pertolongan kepada kuburan, sekalipun orang shaleh, bahkan Nabi sekalipun, hal tersebut merupakan perbuatan syirik, baik si peminta tolong meyakininya hanya sebagai perantara saja ataupun meyakini dikabulkan olehnya langsung.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkata pula (masih di sumber yang sama):

"...Sehubungan dengan itu, orang yang memohon pertolongan kepada kuburan, sekalipun kuburan orang shalih, atau kepada gunung, laut maupun patung, baik dengan cara menghadap atau memberikan sesaji, perbuatan tersebut termasuk sesat dan syirik, yang dosanya tidak diampuni Allah kecuali dengan bertaubat sebelum meninggal. Manusia tidak diperkenankan minta tolong kepada hakim maupun pihak-pihak yang dianggapnya dapat meluluskan keinginannya, dengan menyuap dan melakukan tindakan yang tidak benar dan tidak patut. Dengan tindakannya itu, akan menyebabkan kerancuan, sehingga yang benar (haq) nampak salah, sebaliknya yang salah (bathil) justru dianggap benar. Allah swt melarang minta pertolongan kepada selain-Nya dalam masalah apa pun, baik masalah keduniaan maupun masalah keakhiratan. Allah mewajibkan memohon pertolongan kepada-Nya, baik dalam masalah yang ringan atau mudah maupun masalah yang berat atau sulit, sebab pada hakikatnya isti'änah (mohon pertolongan) sama dengan tawakkal. Allah akan menurunkan pertolongannya melalui jalan-jalan dan orang-orang yang dipilih-Nya untuk mengabulkan permohonan hamba-Nya...." [3]

Keyakinan akan kekuasaan mutlak Allah sebagai Tuhan yang menguasai segala sesuatu, selain diyakini oleh orang-orang muslim, juga diakui oleh orang-orang kafir/musyrik.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkata selanjutnya:

"...Kata rabb (رب) yang berarti pencipta juga mengandung arti bahwa Allah, dalam pandangan manusia, mempunyai kekuasaan untuk tidak menciptakan apa-apa. Tanpa menciptakan apa-apa pun Allah tetap sebagai Zat Yang Mahu Agung Dengan kekuasaan yang mutlak Allah mendesain atau merancang, menciptakan, memelihara, dan mengatur, serta nanti mengembalikan semu makhluk kepada-Nya. Tujuan dari desain penciptaan ini adalah untuk menunjukkan kemahakuasaan-Nya atas segala ciptaan yang ada (Q.S. Ahqaf [46]: 33, al-'Ankabüt [29] 44; al-Jätsiyah [45] 22). Seluruh makhluk yang diciptakan oleh Allah merupakan wujud kemahakuasaan Allah, dan sekaligus sebagai saksi atas kekuasaan-Nya. Kemudian tugas manusia diciptakan di dunia adalah untuk mengabdi.

Bentuk kesaksian makhluk atas kekuasaan Allah itulah yang menunjukkan bahwa hanya eksistensi Allah saja yang kuasa, sedangkan makhluk sangat lemah. Tidak mengherankan jika dalam surah Fushilat ayat 53, sebagaimana dikutip di awal tulisan ini, Allah menyatakan bahwa Dia telah menghamparkan tanda-tanda kekuasaan-Nya di alam semesta dan di dalam diri manusia sendiri. Hal ini menunjukkan secara tegas hamparan ciptaan itu bermakna bentuk persaksian atas eksistensi kekuasaan mutlak Allah (Q.S. al-Anbiya [21]:56; al-An'am [6]: 95-103). Persaksian itu bukan hanya dari manusia yang beriman saja, tetapi orang kafir sekalipun tidak bisa mengelak dari persaksian itu (QS. al-Zukhruf [43]: 9). Dengan demikian makna penciptaan alam semesta ini tidak sia-sia (QS. Ali 'Imran [3]; 191)..." [4]

CATATAN KAKI:

[1] Saya menganggap Tafsir At-Tanwir Muhammadiyah dalam jenjang produk-produk ijtihad Muhammadiyah yang tiga, yaitu: Putusan, Fatwa, dan Wacana, lebih dekat kepada kedudukan/posisi setara dengan Fatwa, karena yang mengeluarkannya/menyusunnya adalah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat langsung secara resmi -ini yang membedakannya dengan Wacana- namun bukan melalui Munas (Musyawarah Nasional) Tarjih -ini yang membedakannya dengan Putusan-, sehingga memang lebih tepat disetarakan dengan kedudukan/posisi Fatwa.

[2] Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tafsir At-Tanwir Muhammadiyah, (Yogyakarta, 2021 M), jld. 1, hlm. 39.

[3] Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tafsir At-Tanwir Muhammadiyah, (Yogyakarta, 2021 M), jld. 1, hlm. 42.

[4] Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tafsir At-Tanwir Muhammadiyah, (Yogyakarta, 2021 M), jld. 1, hlm. 12.

Sebelumnya Peletakan Batu Pertama Kampus II MI Muhammadiyah Kalibeber (...
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar