Berikut rangkuman hukum memanfaatkan liburan Tahun Baru dan hari besar agama lain untuk kegiatan islami, ditinjau dari fatwa Tarjih Muhammadiyah, MUI, Syuriyah NU, dan jumhur ulama Ahlussunnah. Saya susun hati-hati agar akurat secara manhaj, meski redaksi tiap lembaga berbeda.
1️⃣ Prinsip umum yang disepakati jumhur ulama Sunni
Intinya: BOLEH, dengan syarat jelas:
✔️ Tidak ikut merayakan ritual keagamaan agama lain
✔️ Tidak menampakkan tasyabbuh (penyerupaan ritual)
✔️ Aktivitasnya mubah atau bernilai ibadah
✔️ Niatnya bukan pengagungan hari raya agama lain
📌 Kaidah fiqh yang dipakai:
الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يدل دليل على التحريم
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkan.”
Dan:
العبرة بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني
“Penilaian hukum tergantung niat dan makna, bukan sekadar waktu atau nama.”
2️⃣ Tarjih Muhammadiyah
Sikap Manhaj Tarjih:
Tegas melarang ikut perayaan & ritual agama lain
Tetapi membedakan antara “hari libur negara” dan “hari raya agama”
Hukum aktivitas yang Anda sebut:
✔️ Pengajian, hataman, dzikir, silaturahmi, piknik keluarga → BOLEH ✔️ Selama:
Tidak diniatkan merayakan hari raya agama lain
Tidak menggunakan simbol, ucapan, atau ritual agama lain
📌 Dalam Tarjih:
Memanfaatkan waktu libur ≠ mengakui atau merayakan akidah agama lain
➡️ Bahkan mengisi waktu libur dengan pengajian dipandang positif dan maslahat.
3️⃣ Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Garis besar fatwa MUI:
Haram mengikuti ritual, ibadah, atau perayaan keagamaan agama lain
Tidak haram memanfaatkan hari libur nasional untuk kegiatan umum atau ibadah Islam
📌 MUI membedakan:
Perayaan keagamaan ❌
Aktivitas sosial & ibadah Islam pada hari libur ✔️
Contoh yang dibolehkan menurut MUI: ✔️ Pengajian ✔️ Hataman Qur’an ✔️ Silaturahmi ✔️ Rekreasi keluarga (selama mubah) ✔️ Kegiatan sosial (bakti sosial, dsb)
➡️ Waktunya bertepatan, tapi substansi kegiatannya islami → boleh.
4️⃣ Syuriyah NU (Nahdlatul Ulama)
Pendekatan NU:
Lebih kontekstual & maqashidi, dengan batasan akidah yang jelas.
Hukum aktivitas:
✔️ BOLEH, bahkan dianjurkan, jika:
Bertujuan taqarrub ilallah
Menjaga ukhuwah keluarga & sosial
Tidak ikut ritual agama lain
📌 Kaidah NU yang sering dipakai:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan.”
Karena:
Libur nasional adalah keputusan negara
Bukan penetapan syariat agama lain
➡️ Maka memanfaatkan waktu libur untuk ibadah Islam bukan tasyabbuh.
5️⃣ Tentang piknik & rekreasi keluarga
Menurut jumhur ulama Sunni:
✔️ Mubah ✔️ Bisa jadi bernilai ibadah jika:
Niat menjaga kesehatan
Menguatkan silaturahmi
Menyegarkan jiwa agar kuat beribadah
📌 Nabi ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atasmu.” (HR. Bukhari)
➡️ Waktu libur ≠ ritual agama, maka hukumnya mengikuti isi kegiatannya, bukan tanggalnya.
6️⃣ Ringkasan hukum (tabel singkat)
Aktivitas
Hukum
Pengajian di libur Natal / Nyepi
✅ BOLEH
Hataman Qur’an
✅ BOLEH
Silaturahmi keluarga
✅ BOLEH
Piknik keluarga
✅ BOLEH
Menghadiri misa / upacara agama lain
❌ HARAM
Mengucapkan selamat dengan niat pengakuan akidah
❌ HARAM (jumhur)

Comments
No comments yet. Be the first to comment!